Suarabirokrasi.com, Bintan,- Kegiatan penimbunan di lahan milik Songku di wilayah RT 03/ RW 04 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, tepatnya disamping SPBU KM.25 Jalan Kijang masih terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah Kabupaten Bintan.
Saat tim media ini melakukan konfirmasi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Bintan, Indra Hidayat, SE mengatakan, bahwa perwakilan dari pihak Songku selaku pemilik lahan pernah berkoordinasi terkait izin yang dibutuhkan untuk kegiatan yang dilaksanakan di lahan tersebut. Dan dirinya juga mengarahkan agar mengurus ijin sesuai ketentuan.
“Kami sudah arahkan untuk mengurus izin, kita akan cek lapangan dan keberadaan di lapangan. Jika belum memiliki izin, maka kami akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha untuk segera mengurus izinnya sesuai ketentuan,” ungkap Indra, Kamis (05/ 01/2023).
Secara terpisah. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi, S.STP., M.H. menjelaskan lebih detail terkait dokumen perijinan yang dibutuhkan untuk kegiatan penimbunan.
Dirinya menjelaskan dua jenis kegiatan penimbunan dengan dokumen pendukung yang berbeda, sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
Berkaitan dengan perizinan. Sesuai prosedur yang diakomodir oleh perizinan adalah untuk kegiatan penyedia lahan dengan KBLI 43120. Sedangkan untuk kegiatan penimbunan yang berada di satu titik dan dalam satu hamparannya sendiri, Menurutnya, tidak pada mekanisme perizinan yang berada di PTSP Kabupaten Bintan.
“Itu kegiatan dalam rangka usaha, kalau tidak ada jual belinya (pasir urug) bukan menjadi ranah perizinan berusaha. Makanya cuma penataan lahan,”jelasnya.
Lanjut Alfeni menjelaskan. Untuk kegiatan penataan lahan. Yakni kegiatan yang berlangsung pada satu hamparan lahan dengan kepemilikan lahan yang sama juga. Kegiatan tersebut tidak termasuk sebagai kegiatan berusaha dan tidak menjadi ranah perizinan. Meski demikian, menurut Alfeni, kegiatan tersebut wajib dukung dengan dokumen lingkungan sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Pemrakarsa silahkan ke Dinas Lingkungan Hidup, urus izin lingkungan, Dokumen lingkungannya tetap diperlukan melalui UKL UPL,” tegas Kabid DPM PTSP ini, Jumat (13/01/2023).
Selanjutnya. Tim media ini coba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan untuk mengetahui alasannya melakukan pembiaran atas kegiatan penataan lahan milik Songku seluas dua hektar ini, yang saat ini diperkirakan sudah berlangsung penimbunan tanah urug puluhan ribu kubik.
Namun Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan, Aprizal Bahar tidak memberikan tanggapan.
Sebagaimana diketahui. Kegiatan penataan lahan oleh Songku, diduga tidak didukung dengan dokumen lingkungan. Ketua RW setempat, sebelumnya mengaku tidak mengetahui dan dimintai tanda tangan untuk kegiatan yang dilakukan oleh Songku hingga saat ini.
Sebelumnya, tim PPNS Satpol PP Bintan saat melakukan penghentian kegiatan penimbunan di jalan KM.20 Kijang mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penindakan sesuai arahan dari instansi terkait, diantaranya dari DLH Bintan.
Penulis: Tim