Site icon Suara Birokrasi

Kemenkopolhukam Soroti Aktifitas Ilegal Destinasi Wisata di Pulau Ranoh, Kepri

Foto destinasi wisata di Pulau Ranoh

Suarabirokrasi.com, Batam,- Pulau Ranoh merupakan salah satu tempat wisata pantai di Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau. Pulau seluas lebih kurang 53 hektar ini, terdapat resort yang dikelola oleh PT. Megah Putri Lestari, dan menjadi tempat peristirahatan bagi turis manca negara, sejak tahun 2017 lalu.

Dari informasi yang diterima media ini, destinasi wisata Pulau Ranoh yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas untuk menikmati keindahan pantai dan laut ini, pernah menjadi tempat persinggahan wisatawan dari Tiongkok, Singapura, Malayisa, Jepang dan Korea Selatan. Dan rata-rata kunjungan wisatawan per minggu mencapai 2000 hingga 3000 orang.

Surat Kementerian Koordinator Polhukam terkait Pulau Ranoh

Namun di balik gencarnya propaganda Pariwisata di Kepulauan Riau oleh Pemerintah Daerah selama ini. Pengelolaan tempat wisata di Pulau Ranoh disinyalir hanya menguntungkan segelintir orang dan berpotensi merugikan negara atas pajak. Sebab, ternyata pengelolaan destinasi wisata di Pulau Ranoh hingga kini, tidak berijin.

“Di Pariwisata Provinsi belum ada permohonan terkait hal dimaksud (izin Resort Pulau Ranoh red). Coba tanyakan juga pada instansi-instansi kota (Batam red) dan pusat,” terang Luay melalui pesan WhatsApp, (13/10/22).

Kepala DPMPTSP Kota Batam, Firmansyah S.Sos., M.Si

 

Secara terpisah. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Firmansyah, S.Sos, M.Si, juga menegaskan bahwas Resort Pulau Ranoh tidak berijin dan ternyata menjadi lahan yang bermasalah.

“Belum, belum punya izin. Resort Pulau Ranoh ini ada permasalahan lahan sampai ke aparat penegak hukum, jadi kita belum mau terima proses pengurusan perizinannya sampai selesai dulu permasalahan hukumnya,” terang Firmansayah singkat (14/10/22).

Berbagai kejahatan lingkungan oleh PT. Megah Putri Lestari.

Penimbunan kawasan bakau di Pulau Ranoh

PT. Megah Putri Lestari saat melakukan pembangunan kawasan wisata di Pulau Ranoh untuk resort dan kawasan lainnya, disebut-sebut telah melakukan perbuatan melawan aturan. Yakni atas kegiatan pengrusakan hutan mangrove di pesisir Pulau Ranoh dan penimbunan atau reklamasi pantai tanpa ijin.

Kegiatan itu telah berlangsung sejak tahun 2017, tetapi pengelola kawasan tersebut tidak tersentuh hukum, dan bukan disebabkan ketidaktahuan aparatur terkait, tetapi diduga adanya pembiaran, meski permasalahan di Pulau Ranoh ini menjadi perhatian Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sejak tahun 2019 silam.

Penulis : Edy M

Exit mobile version