Site icon Suara Birokrasi

Laporan Cindai “Membeku” di Polres Bintan, Negara Kian Merugi

Aktifitas bongkar muat barang di luar kawasan bebas Bintan, diduga merugikan sektor pajak

Suarabirokrasi.com, Bintan,- Laporan LSM CINDAI Kepri ke Polres Bintan lebih kurang dua tahun, sejak diterima Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono pada 8 Oktober 2020 lalu, hingga kini tidak jelas penanganannya dan diduga menyebabkan kian besarnya potensi kerugian negara.

Konfirmasi terakhir dilakukan Ketua Umum Cindai Kepri, pada 19 juli 2022, Edi Susanto menghubungi Kapolres Bintan, AKBP. Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H, mempertanyakan perkembangan proses penyelidikan Laporan LSM Cindai di Polser Bintan melalui pesan singkat whatsapp.

“Trimakasih pak, berkenan ada kesempatan bisa langsung di jelaskan oleh penyidik kami di Polres pak, nanti kami arahkan untuk teknis kepada Kasat. Reskrim dan untuk perkembangannya akan dijelaskan,”jawab Kapolres Bintan.

Secara terpisah. Kasat Reskrim Polres Bintan, Mohammad Darma Ardiyaniki melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahapan penyelidikan, namun nanti akan dilakukan gelar perkara untuk kepastian hukumnya.

“Walaikumsalam, nanti ada penyidik yang akan menghubungi Pak Ketua ya. Salam sehat selalu sekeluarga,”tanggap Kasat Reskrim Bintan.

Menurut Edi Cindai (sapaan akrab-red) upaya konfirmasi ini, dilakukannya sesuai arahan Kabid Humas Polda Kepri. Namun dari hasil konfirmasi yang dilakukan, dirinya menilai laporannya di Polres Bintan dalam kondisi “membeku”, yakni tidak menunjukkan adànya tindakan profesional dalam menindaklanjuti perkara

“Karna proses laporan kita terkesan jalan ditempat, makanya kita lanjutkan laporan tersebut ke Polda Kepri. Namun atas arahan Kabid. Humas. Polda Kepri untuk kami cek kembali di Polres Bintan (01/07/2022). Makanya kita konfirmasi lagi dengan pihak Polres,” terang Ketua Cindai Kepri, Edi Cindai.

Lanjut Edi mengatakan. Bila ditinjau, laporan yang diserahkan Cindai telah mencukupi bukti-bukti awal dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat dan legislatif di Bintan serta pejabat Pemprov Kepri.

Selain dugaan gratifikasi, juga didukung bukti – bukti adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) Illegal, kejahatan administrasi, serta kerugian negara dari sektor pajak.

“Jika tidak berproses juga di Polres Bintan, kita akan lakukan pelaporan di Propam dan Mabes Polri serta KPK dalam waktu dekat,” tegas Edi Cindai.

Sumber & Fhoto : (LSM CINDAI)

Exit mobile version