Suarabirokrasi.com-Tanjungpinang,- Ketua Organisasi Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Mulkansyah mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau untuk menindak tegas atas dugaan korupsi atau Mark up di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri terkait pengadaan mesin tempel 15 pk di tahun 2021.
“Pengadaan barang ini diduga korupsi atau Mark Up,”komentar Mulkan kepada suarabirokrasi.com, Rabu (30/03/).
Menurutnya pemborosan anggaran merupakan praktik belanja yang sudah kelewatan dan dapat dipandang sebagai tindak kejahatan.
“Menurut kami itu sudah kategori perampokan berjamaah dengan asumsi harga barang terlalu tinggi,”kata Mulkan.
Dirinya sangat menyayangkan atas tindakan para oknum yang tidak mengindahkan kepatutan hukum dalam pengadaan barang yang seharusnya didasarkan azas efisien, efektif dan boros.
“Bila kita mengacu pada statement Pak Presiden Jokowi baru baru ini, tentunya kita sangat miris melihat kejadian pengadaan sarat dengan pemborosan anggaran,”kata Mulkan.
Oleh itu, dirinya meminta agar pihak Kejati Kepri untuk menindaklanjuti dugaan korupsi ini.
Mulkan membeberkan beberapa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan mesin tempel 15 Pk di Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri tahun 2021.
Diantaranya, kegiatan sengaja direncanakan melalui lelang umum bukan melalui tender, meskipun diketahui bahwa barang yang diadakan terdapat di e Katalog LKPP, sehingga potensi kemahalan harga dalam pengadaan mesin tempel 15pk sebanyak 136 unit mencapai Rp.480 juta.
“Potensi ini dihitung berdasarkan harga barang yang ada pada pasar e katalog LKPP yakni 26 jutaan dikali 136 unit hanya berkisar Rp.3,5 miliar.”jelas Mulkan.
Menurut Mulkan dugaan korupsi direncanakan sejak awal perencanaan kegiatan. Untuk pengadaan mesin tempel 15 pk ini juga direncanakan tidak melalui e purchasing melainkan melalui proses tender.
Proses tender pengadaan mesin tempel 15 pk ini juga sarat dengan pengaturan untuk mempersulit perusahaan tertentu, salah satunya peserta dari luar Kepri. Hal ini ditinjau dari syarat yang diberlakukan dalam Dokumen pengadaan, yakni peserta wajib memiliki dukungan galangan kapal dan dukungan gudang di batam atau di Tanjungpinang.
“Anehnya, lokasi penyerahan di Karimun, tetapi PPK mensyaratkan kepemilikan atau dukungan Galangan Kapal dan Gudang yang berlokasi di Tanjungpinang atau di Batam. Persyaratan ini menyebabkan peserta penawar terendah digugurkan dan Pokja memenangkan peserta urutan ke 12, selisih harga dengan penawar terendah mencapai 450 juta rupiah,”terang Mulkan.
Dirinya berencana dalam waktu dekat akan melaporkan kegiatan pengadaan mesin tempel 15 pk tahun 2021 di DKP Kepri ini ke Kejati Kepri.
Atas dugaan kemahalan harga, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau TS Arif Fadillah saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, tidak memberikan komentar.
Penulis : Edy Manto
Fhoto : istimewa/suarabirokrasi.com
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.