Home / Lingga / LAMI Lingga Minta Bisnis Lahan HPT Desa Batu Bedaun Diungkap

LAMI Lingga Minta Bisnis Lahan HPT Desa Batu Bedaun Diungkap

Ketua DPC LAMI Lingga, Satriyadi

Suarabirokrasi.com, Lingga,– Ketua DPC Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Lingga Satriyadi meminta pihak pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau untuk mengambil langkah tegas terkait adanya penerbitan surat sporadik dan penjualan atas lahan ber status Hutan Produksi Terbatas di Desa Batu Bedaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Dirinya menilai, kasus penerbitan surat tanah berbentuk sporadik dan penjualan lahan yang merupakan Hutan Produksi Terbatas, tanpa ijin dari kementerian kehutanan, merupakan pelanggaran terhadap Peraturan perundangan yang berlaku, salah satunya PP 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Penerbitan surat di atas lahan HPT dapat dikatakan sebagai bentuk upaya penggelapan atau pengaburan keabsahan atas aset negara berupa tanah atau lokasi yang ditetapkan sebagai HPT Sesuai UU RTRW Nasional.”jelas tokoh pemuda desa Batu Berdaun ini kepada suarabirokrasi.com saat di Kampung Baru, Dusun 1, sabtu (26/03/2022).

Lanjutnya mengatakan bahwa kasus penjualan lahan HPT yang terjadi di dusun tiga Kebun Nyiur, desa Batu Berdaun merupakan praktek Ilegal yang berpotensi merugikan negara.

“Tentunya berapa kerugian negara atas dialih fungsinya Hutan Produksi tanpa hak dan ijin menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Kerugian ini dapat dihitung secara riil baik dari luasan lahan maupun tanaman yang rusak akibat Pengelolaan lahan,”jelas Satriyadi.

Oleh itu, Satriyadi meminta penyidik Pengawas Kehutanan Provinsi Kepri dan aparat Kepolisian menindak tegas praktek-praktek mafia tanah di Indonesia.

Lanjutnya mengatakan amanat Presiden RI, Jokowi terkait komitmen memberantas mafia tanah dengan menginstruksikan jajaran Polri untuk mengusut tuntas setiap kasus pertanahan. Amanat Presiden ini juga diharapkan berlaku di Lingga untuk menjaga aset negara serta memberikan ketegasan hukum terhadap oknum atau pihak-pihak yang bermain-main melawan hukum.

Ketua LAMI Lingga ini berencana untuk menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Jikalau pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri tidak mau menindak lanjuti terkait penjualan lahan HPT di Lingga ini, kami dari LAMI akan melaporkan atau menyurati ke kementrian LHK di jakarta,”tutup Satriyadi.

Secara terpisah, sebelumnya Kepala Desa Batu Bedaun saat dihubungi media ini, Jumat (11/03/2022) mengaku bahwa dirinya telah menerbitkan surat sporadik di atas lahan HPT.

“Awalnya ada beberapa masyarakat yang datang untuk mengajukan Sporadik, mereka punya surat keterangan pengelolaan lahan yang di tandatangani RT dan RW,”kata Kades Batu Bedaun, Zainal.

Zainal mengaku tidak mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas, sehingga Permohonan Surat sporadik itu ditanda tanganinya.

“Saya tidak tahu awalnya, jadi saya tanda tangan Pak, ternyata sekarang mencuat bahwa lahan itu Hutan Produksi,”Ungkap Zainal.

Untuk permasahan lahan ini dirinya mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Pemkab, salah satunya untuk pembatalan surat yang ditanda tanganinya di lokasi HPT itu.

“Iya Pak, saya merencanakan untuk pembatalan surat itu, ini saya sedang coba melakukan upaya koordinasi dengan pihak Pemkab. Ada sekitar 40 orang yang mengajukan pak,”tutup Zainal.

Penulis : Edy

Tinggalkan Balasan