Suarabirokrasi.com-Anambas,- Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Abdul Haris, SH optimis basil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021 akan kembali mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Target itu diungkapkan Bupati KKA Abdul Haris SH saat menyerahkan secara langsung laporan keuangan Pemkab Anambas tahun 2021 kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepri Masmudi, SE, MSi, Ak, CA,CSFA, bersama kepala daerah kabupaten/kota lain di Provinsi Kepri.
“Alhamdulillah, LKPD sudah saya serahkan langsung kepada Kepala BPK RI pada Pukul 10.15. WIB tadi,”ujar Haris, di Auditorium lantai 5 Kantor BPK Provinsi Kepri, Senin (21/3/2022).
Abdul Haris SH mengatakan, setelah penyerahan LKPD, selanjutnya tim audit BPK akan ke Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) selama 2 bulan untuk melakukan audit penggunaan anggaran di setiap instansi.
“Audit sendiri akan dilakukan bukan hanya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Desa, namun juga pada Partai Politik (Parpol) yang menerima anggaran dari pemerintah daerah,”jelasnya.
Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Kepri ini juga menerangkan proses pelaksanaan audit akan dilanjutkan dengan pemberian catatan penilaian untuk ditindaklanjuti.
Lanjutnya menambahkan. BPK memiliki empat jenis opini penilaian, yaitu Wajar Tanpa Plengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion).
Menurut Bupati, sebagai Kabupaten termuda di Kepri, Anambas telah mampu meraih penilaian tertinggi yakni WTP selama empat tahun berturut-turut. Dan dirinya optimis Anambas mampu meraih WTP untuk ke lima kali secara beruntun.
Abdul Haris mengakui adanya beberapa pembenahan administrasi kegiatan Pemkab Anambas pada tahun 2021, disebabkan pandemi covid 19 mengakibatkan, perubahan penganggaran menjadi tidak normal dan terjadi reforcusing.
“Audit BPK itu adalah kepatuhan pada belanja dan kepatuhan aturan hukum dan lainnya,”ucap Haris.
Meski demikian, tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan, tambang Haris, untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan.
Sumber Diskominfo KKA
Editor : Redaksi SB/Nurdin
Sumber : diskominfo KKA
Editor : Edy
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.