Site icon Suara Birokrasi

Bupati Anambas Serahkan LKPD 2021, Pemkab Anambas Siap Untuk Diaudit

Petugas Samsat Tanjungpinang

Suarabirokrasi.com-Anambas,- Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Abdul Haris, SH menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepri Masmudi, SE, MSi, Ak, CA,CSFA, bersamaan dengan Kepala Daerah kabupaten/kota lainnya, di Auditorium lantai 5 Kantor BPK Provinsi Kepri, Senin (21/3/2022).

“Alhamdulillah, LKPD sudah saya serahkan langsung kepada Kepala BPK RI pada Pukul 10.15. WIB tadi,”ujar Haris.

Bupati KKA Abdul Haris, SH mengatakan, setelah penyerahan LKPD, BPK akan turun ke Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) selama dua bulan untuk melakukan audit pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintahan Desa, dan Organisasi lainnya yang menerima anggaran Negara

“Audit juga dilakukan pada Partai Politik (Parpol) yang menerima anggaran dari pemerintah daerah,”jelasnya.

Menurut Abdul Haris, apabila catatan yang diberikan oleh BPK hanya sedikit, makan hasil audit akan semakin baik. Dirinya optimis LKPD Anambas mendapat penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion) dari BPK.

Bupati menegaskan, sebagai Kabupaten termuda, Anambas telah mampu meraih penilaian WTP selama empat tahun berturut-turut.

Abdul Haris SH juga menerangkan kondisi keuangan Pemkab Kepulauan Anambas tahun 2021 yang banyak dilakukan pembenahan secara administrasi akibat covid 19 yang melanda. Tahun itu penganggaran menjadi tidak normal dan terjadi reforcusing.

“Audit BPK itu adalah kepatuhan pada belanja dan kepatuhan aturan hukum dan lainnya,”ucapnya.

Masih kata Haris, tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan.(*)

Exit mobile version