Home / Lingga / Jalan Rusak Parah Akibat Tambang, LAMI Minta Keseriusan Dinas PUTR Lingga

Jalan Rusak Parah Akibat Tambang, LAMI Minta Keseriusan Dinas PUTR Lingga

Salah satu ruas Jalan rusak yang ditinjau Ketua LAMI DPC Lingga, Satriyadi, Selasa (08/02/2022)

Suarabirokrasi.com,Lingga-Kondisi Jalan Todak, Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga kian meresahkan para pengguna jalan, sebab acapkali mengakibatkan para pengendara nyaris terjatuh diakibatkan kerusakan parah pada ruas jalan.

Keluhan warga ini mendapat perhatian dari Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) DPC Lingga, dan menindaklanjuti dengan melakukan peninjauan lapangan.

LAMI Lingga menemukan beberapa ruas jalan yang rusak, dari aspal yang terkikis, amblas hingga berlubang dan tergenangi air hujan.

“Jalan todak ini termasuk Jalan lintas yang sering digunakan masyarakat dengan jalur lintas singkep ke singkep selatan atau sebaliknya,”Ungkap Ketua DPC LAMI Lingga, Satriyadi.

Lebih lanjut Satriyadi menuturkan penyebab kerusakan jalan, salah satunya akibat digunakan untuk akses jalur kendaraan pertambangan di lokasi tersebut yang berada di Desa Marok Kecil

Sambungnya, penggunaan akses jalan untuk PT Bangun Prima Abadi itu telah mendapatkan ijin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga yang dibuat pada tanggal 9 February 2021 lalu.

“Penggunaan jalan itu mendapat ijin dari Dinas PUTR Lingga. Sesuai surat No:600/DPUTR/63, yang ditanda tangani Plt. Kadis PUTR Lingga, NOVRIZAL,ST.M.IP) pada 9 februari 2021. Salah satu isi perjanjian, segala kerusakan yang terjadi di ruas jalan tersebut itu adalah tanggung jawab perusahaan,”tentang Satriyadi.

Dengan adanya perjanjian itu. Ketua LAMI DPC Lingga, Satriyadi berharap agar Dinas PUTR Lingga menindaklanjuti perjanjian tersebut dengan tegas, agar pihak perusahaan bertanggungjawab atas kerusakan ruas Jalan.

“Sesuai isi perjanjian penggunaan jalan antara Dinas PUTR, PT Bangun Prima.Abadi harus bertanggung jawab memperbaiki, bila dibiarkan maka dapat dikatakan bahwa pihak perusahaan sengaja merusak aset negara itu,”kata Satriyadi.

Menurut pemahaman Satriyadi. Secara aturan, kendaraan yang membawa material tambang dilarang menggunakan jalan umum yang dibangun dengan menggunakan anggaran negara.

“Apapun alasannya itu tetap tidak diperbolehkan, karna jalur transportasi Umum merupakan salah satu aset negara, dan kendaraan tambang harus melewati jalan khusus untuk di lewati,” tutup ketua Lami juga salah satu masyarakat dan Pemuda desa batu berdaun kepada media suarabirokrasi.

Penulis : Redaksi
Photo : red/istimewa

Tinggalkan Balasan