Site icon Suara Birokrasi

Libatkan Kades, Mafia Tanah Untung Miliaran Rupiah

Polres Bintan melakukan konferensi pers terkait kasus mafia tanah

BINTAN -Jajaran Polres Bintan merilis hasil penindakan kasus di pertanahan, dan mengamankan sebanyak 13 orang tersangka. Dua tersangka berinisial SD dan AK terlibat melakukan pemalsuan  dalam dua kasus pertanahan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di Mapolres Bintan, Jumat (5/11) mengungkap keterlibatan 13 orang tersangka pada kasus di tiga lokasi yang berbeda.

Tersangka berinisial SD, AK, MA dan H diamankan terkait kasus pemalsuan surat tanah seluas lebih kurang 14 hektar, di daerah Bukit Batu, Desa Bintan Buyu

“Akibat ulah 4 orang pelaku berinisial SD, AK, MA dan H, lahan korban seluas 30 Ha tidak bisa disertifikatkan, karena adanya data lahan yang tumpang tindih” sebutnya.

SD dan AK juga terlibat dalam kasus pemalsuan surat di Kampung Tiram dan melibatkan perangkat desa Bintan Buyu. Dalam kasus ini, Tim Satreskrim Polres Bintan menetapkan Kades S bersama perangkat desa Rj dan MI dan warga AK, JI, SD, MD, AD, sebagai tersangka.

“Kasus lainnya hampir sama. Pemalsuan surat tanah pada objek lahan diperkirakan seluas 8.900 M² dari luas lahan seluruhnya 4 Ha di Kampung Tiram Desa Bintan Buyu.”jelasnya.

Kasus ke tiga. Kapolres menerangkan pengungkapan kasus tanah seluas 1,9 Ha dari luas tanah milik korban seluas 4 Ha di Lobam. Dari pengungkapan ini, Tim Polres Bintan mengamankan 3 tersangka berinisial RP, CG serta HP.

Dikatakan Tidar, korban meminta tolong kepada HP untuk menjual tanah seluas 4 hektar. Namun pelaku dengan modus Surat tanah palsu melaporkan bahwa tanah korban kurang dari 4 hektar, hanya berkisar 1,9 hektar dan menjualkan tanah korban senilai Rp. 2 miliar. Selanjuthya, sisa tanah korban seluas 2,1 Ha dijual seharga Rp. 4,5 miliar.

“Sementara sisanya, dijual kembali oleh para tersangka dengan nilai uang melebihi yang diterima oleh korban yaitu Rp 4,5 miliar. Modusnya juga sama yaitu pemalsuan surat tanah,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 13 tersangka itu masih berada di penjara Mapolres Bintan untuk proses selanjutnya.(red)

Exit mobile version