Home / Nasional / Bait Kata Mengingat Penguasa Kepri
Ketua Umum Cindai Kepri, Edi Susanto

Bait Kata Mengingat Penguasa Kepri

Ketua Umum Cindai Kepri, Edi Susanto

Opini Ditulis oleh : Ketum Cindai Kepri Edi Susanto

Orang baik selalu tahu membalas budi. Namun penyelewengan kekuasaan oleh penguasa demi balas budi seringkali mengkorbankan hak orang lain, dan mendapatkan sorotan serta perlawanan. Hasil Pilkada dan pergantian kepala daerah merupakan salah satu upaya publik membantu pemerintah dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah dan berlansungnya pemerintahan yang patuh pada peraturan dan perundang-undangan. Bukan berdasarkan kepentingan pribadi maupun golongan.

Berbagai bentuk pernyataan penolakan terhadap sistem birokrasi yang dilakukan oleh Ansar Ahmad sebagai Gubernur terpilih 2021-2024 yang santer di publik belakangan ini merupakan wujud demokrasi dan bahan pencerahan kepada masyarakat di Kepulauan Riau. Tidak dapat dipandang secara picik sebagai perbuatan barisan orang sakit hati atau anak tiri”

Berkiblat untuk pencapaian visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tentunya perlu didukung dengan sistem pemerintahan yang baik dan bersih dari nilai Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Di mana jalannya sistem birokrasi dan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bukan berdasarkan kepentingan golongan dan balas budi.

Berbagai keputusan Gubernur Kepri yang dinilai menyimpang dari asas pemerintahan yang baik dan bersih dari nilai KKN, menjadi sorotan publik sejak Gubernur Kepri mengangkat staf khusus dengan rekam jejak sebagai mantan koruptor. Dan publik mengetahui rekam jejak “orang dekat” tersebut, sejak Ansar Ahmad menjabat sebagai Bupati Bintan dan ikut terkait dalam upaya pembebasan kawasan hutan lindung di Bintan.

Kendati demikian. Publik menilai pengangkatan Staf Khusus dengan rekam jejak mantan narapidana korupsi, sebagai bentuk ketidak seriusan Pemprov Kepri untuk membersihkan pemerintahan dari unsur KKN, serta tidak sejalan dengan tujuan pemerintah yang membuat kebijakan memberhentikan secara tidak hormat semua ASN yang terlibat korupsi, sehingga uang negara tidak digunakan untuk membiayai aparatur sipil negara yang mengkhianati sumpah dan janji jabatannya.

Keputusan Gubernur lainnya yang mendapat penolakan, yakni meminta Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri dicopot, disebabkan tidak kompeten dan melanggar aturan. Di mana Plt. Sekda yang ditunjuk dinilai pernah bermasalah terkait dugaan penyimpangan dana Bansos dan Hibah tahun 2020.

Selain itu. Penunjukan Plt Sekda yang memasuki masa pensiun dan bersamaan pencopotan Sekda definitif dinilai cacat hukum, yakni tidak sesuai ketentuan Perpres No. 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Pasal 6, Calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan: huruf c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun; d. mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.
b. Pasal 7 (l) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah provinsi.

Kebijakan lainnya terkait ‘utak atik” sistem birokrasi untuk meng”kondisikan ASN tertentu menduduki jabatan tertentu.

Diantaranya pengkondisian Kepala Biro (Kabiro) Humas Protokol dan Penghubung (BHPP) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Riau. Dinilai telah mengangkangi berbagai aturan dan merupakan bentuk tindakan nepotisme.

Hasan dikenal sebagai “orang dekat” Gubernur sejak Ansar Ahmad sebagai Bupati Bintan. Untuk menempatkan Hasan sebagai Kepala BHPP, Hasan melakukan mutasi dan menjabat sebagai Kabag Humas dan ditunjuk sebagai Plh Kabiro Humas di Kepri.

Mutasi dan penempatan Hasan sebagai Kabag Humas dan Plh Kabiro Humas dinilai menimbulkan konflik kepentingan menggeser pejabat Kabag Humas yang ada dan menghilangkan kesempatan bagi pejabat satu tingkat dibawahnya. Proses mutasi Hasan ini dapat dikatakan tidak sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Pasal 2,yakni Angka (5) Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
(6) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Selanjutnya. Untuk menempatkan Hasan sebagai Kepala BHPP. Pemprov Kepri tidak menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN terkait hasil seleksi jabatan pada tahun 2020 yang tertunda untuk dilantik disebabkan masa Pilkada. Melainkan, membuka seleksi JPT Pratama, salah satunya posisi jabatan Kepala BHPP Kepri. Meskipun beberapa pandangan publik menilai bahwasannya Hasan tidak berkompeten secara pengalaman maupun rekam jejak. Gubernur memilih dan melantik Hasan dari tiga calon yang lulus seleksi.

Dengan pengkondisian dan tidak.mematuhi rekomendasi KASN. Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian berpotensi dilaporkan ke Presiden, disebabkan tidak menjalankan hasil seleksi Panitia Seleksi No.: 26 /PANSEL-JPT/KEPRI/2020 Tentang Hasil akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2020 dan rekomendasi KASN melalui Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor :B-2124/KASN/07/2020 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPTPratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

Beradasarkan catatan Komisi ASN. Tindakan PPK yang tidak menjalankan rekomendasi KASN : Sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (5) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ditegaskan bahwa rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat, sehingga apabila PPK dalam pelaksanaan manajemen ASN khususnya penempatan JPT Pratama, melaksanakan suatau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan maka KASN akan mengeluarkan rekomendasi, dan apabila tidak ditindaklanjuti maka sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2014 dimaksud, maka KASN akan merekomendasikan ke Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada PPK dan PYB yang melanggar Sistem Merit dan ketentuan perundang-undangan.

Keputusan penempatan dan pelantikan pejabat esselon III yang dinilai tidak mengacu pada kompentensi, moralitas dan integritas Jabatan administrator juga mendapatkan penilaian negatif baik oleh publik maupun bagi internal ASN.

Terkait keputusan penempatan pegawai itu. Kepala Biro Humas piliihan Gubernur ini melalui salah satu media online, mengungkapkan bahwa merupakan hak preogatif gubernur. Sehingga publik menilai dalam penempatan ASN tidak mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang ASN. Sebab Gubernur yang seharusnya hanya memiliki hak diskresi telah bertindak setingkat dengan presiden yang memiliki hak preogratif untuk mengangkat menteri.

Berbagai kebijakan Pemprov Kepri di atas dinilai hanya bermanfaat untuk golongan tertentu. Gubernur diharapkan bijak dalam menjalankan pemerintahan dengan tidak mencampur adukkan sistem birokrasi dengan kepentingan politik, guna mencegah ASN berpolitik.

“Memang benar bahwa integritas saja tidak akan menjadikan Anda seorang pemimpin, tetapi tanpa integritas Anda tidak akan pernah menjadi seorang pemimpin.” – Zig Ziglar

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Alasan Kaesang Pangarep Ajak Warga Kepri Pilih No 2 Rudi-Rafiq

Suarabirokrasi.com, Karimun,- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep turun ke Kabupaten Karimun. Terlihat …

Tinggalkan Balasan