Site icon Suara Birokrasi

Terlapor Dugaan Gratifikasi Dapat Jabatan Strategis di Pemprov Kepri

Bintan-SB, – Hasil seleksi jabatan secara terbuka (open bidding) yang dilakukan oleh Pemprov Kepri diragukan hasilnya dapat menempatlan pejabat yang layak pada jabatan strategis, terutama untuk mewujudkan sistem pelayanan perijinan yang bersih dari unsur KKN, paska ditahannya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kepri sebelumnya, terkait kasus korupsi dibidang perijinan.

Keraguan itu diungkapkan Ketua Organisasi Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) Kepri Edi Susanto kepada suarabirokrasi.com. Sebab, pejabat yang layak menduduki jabatan strategis menurutnya wajib memiliki integritas dan rekam jejak yang bersih.

Edi mengungkapkan sektor investasi merupakan sektor yang rawan dijadikan ajang memperkaya diri. Menurutnya, jenis upeti dan jasa tanda tangan sudah menjadi rahasia umum dalam sektor perijinan, baik terkait penerbitan ijin yang tidak seharusnya dikeluarkan, maupun atas jasa administrasi keluar masuk barang di kawasan khusus.

Pengurus Cindai saat bersilahturahmi dan melaporkan kasus dugaan gratifikasi, Polres Bintan (20/10/2020)

Edi mengaku pernah melaporkan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan bebeberapa oknum pejabat di Kabupaten Bintan yang memiliki kewenangan di bidang perijinan maupun pengawasan.

“Pada bulan oktober 2020, pengurus Cindai sambil bersilahturahmi dengan Kapolres Bintan dan menyerahkan laporan resmi terkait adanya dugaan gratifikasi melibatkan beberapa pejabat bintan saat itu,” kata Edi.

Menurut Edi Cindai (panggilan akrab-red), pihak Tipidter Polres Bintan sudah melakukan pemanggilan beberapa pejabat untuk diinterograsi sebagai saksi, pada awal tahun 2021.

“Dalam SP2HP itu, APZ termasuk salah seorang pejabat yang dipanggil pada awal januari 2021, setelah itu, hingga kini belum ada informasi lanjutan,”terang Edi, Senin 20 September 2021.

Pada waktu terpisah. Terkait laporan Cindai, Edi Susanto kembali mengunjungi Mapolres Bintan pada hari senin, 27 September 2021. Diketahui bahwa pihak Polres Bintan tetap melanjutkan laporan tersebut dan akan memanggil saksi dari pihak pemberi.

“Kita akan memanggil EJ, kemarin kita sudah surati tapi karena ada kegiatan, maka akan dijadwal ulang. Sekarang kita sudah agak lenggang, tidak seperti kemarin pada masa PPKM, masih tetap semangat mas, “kata IPda Richie Putra kepada Edi Susanto di kantor Polres Bintan, senin (27/09).

Edi meyakinkan bahwa penanganan kasus dugaan gratifikasi ini tidak akan menghambat investasi. Dirinya berkeyakinan bahwa pada prinsipnya, investor tidak mau melanggar aturan maupun mengelak pajak.

“Karena adanya oknum – oknum yang bersepakat melanggar aturan dan hasrat memperkaya dirilah, menjadi penyebab adanya investasi yang melanggar aturan dan merugikan negara,” ungkap Edi.

Lanjut Edi mengatakan bahwa dirinya berharap aparat penegak hukum menindak oknum-oknum pejabat maupun perwakilan investor yang sengaja mempermainkan aturan dan memperkaya diri.

“Kita berharap para penegak hukum menindak tegas para oknum yang memperkaya diri dari bisnis yang merugikan negara. Sebab, bila tidak ditindak, maka pelayanan perijinan berbasis upeti, dan investasi yang merugikan negara akan tumbuh subur di Kepri,” jelas Edi.

Secara terpisah. APZ belum bisa dikonfirmasi baik melalui Whatsapp (WA) hanya checklist satu (diduga diblokir). Dan dikantornya, beberapa kali staf DPMPTSP Kepri menjawab “bapak tidak ada.”

Berdasarkan data yang masuk ke redaksi. APZ diduga menerima gratifikasi dari salah satu perusahaan, berbentuk dana operasional sebesar Rp.15 juta setiap bulannya sejak tahun 2019 yang dikirim melalui rekening “orang dekat” nya berinisial HM. Dirinya juga diduga menerima uang Rp.76 juta, ditransfer ke rekening salah seorang wanita berinisial EY, untuk keperluan pembagian sembako, menjelang hari raya idul fitri.

Terkait ini, Gubernur Kepri belum dikonfirmasi mengenai komitmennya untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersih dari unsur KKN. Dan KASN belum dikonfirmasi terkait indikator penilaian dalam open bidding.

Penulis : Edy Manto

Exit mobile version