Site icon Suara Birokrasi

Kalah di KI, Pemko Tanjungpinang Banding Tanpa Siapkan Bukti

Batam-SB,-Upaya banding yang diajukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Tanjung atas putusan hakim Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, ternyata tanpa persiapan yang serius.

Pada sidang sebelumnya. Pihak PPID Pemko Tanjungpinang tidak menghadiri panggilan sidang banding yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, sehingga mengesankan ketidak seriusan pihak Pemko sebagai pemohon banding dalam menghormati proses hukum.

Sidang Banding Sengketa Informasi di PTUN Tanjungpinang, senin (16/08)

“Mereka sebagai pemohon banding, tetapi tidak datang,” kata hakim ketua pada sidang yang digelar, senin (09/08).

Selanjutnya pada sidang yang digelar, senin (16/08) di gedung PTUN Tanjungpinang di Kota Batam, berlangsung dihadiri oleh Perwakilan PPID Pemko Tanjungpinang sebagai Pemohon Keberatan dan warga Kota Tanjungpinang, Solikhin sebagai Termohon keberatan.

Namun. Sidang berlangsung singkat. Majelis hakim harus memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkan pada jadwal sidang berikutnya. Dikarenakan pihak Pemohon Banding tidak membawa bukti-bukti tambahan yang akan diajukan dalam sidang.

“izin yang mulia, mengenai bukti-bukti baru, masih dalam proses. Kami akan siapkan dalam sidang yang akan datang, “ujar Sugiarto, kuasa hukum Pemko Tanjungpinang pada sidang yang ke dua Senin (16/8).

Menanggapi pernyataan Pemohon Banding, pihak majelis hakim yang dipimpin Azzahrani SH, MH menanyakan pendapat Sholikin sebagai termohon terkait penundaan persidangan yang akan dilanjutkan pekan depan. Hal itu kemudian disetujui oleh termohon.

“kalau memang harus demikian dan sesuai dengan tatib dan peraturan hukum yang berlaku, saya setuju, “sebut Sholikin tegas.

Sebelum sidang ditutup. Ketua Majelis Hakim Azzahrani SH, MH menetapkan tanggal sidang berikutnya, hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 mendatang di Pengadilan PTUN Tanjungpinang di Batam.

Exit mobile version