Home / Tanjungpinang / Solikhin Melawan PPID Pemko, Pemohon Banding Tidak Hadir di Sidang PTUN

Solikhin Melawan PPID Pemko, Pemohon Banding Tidak Hadir di Sidang PTUN

Solikhin menyampaikan bukti surat ke hadapan majelis hakim

Tanjungpinang-SB,- Upaya banding yang diajukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tanjungpinang atas putusan sengketa informasi yang ditetapkan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau melalui putusan Nomor : 001/II/KI-Kepri-PS/2021 Tanggal 16 Juli 2021, diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, di Kota Batam.

Berdasarkan ketetapan surat Ketua Hakim Majelis nomor 16/G/KI/PEN.HS/2021 tanggal 30 juli 2021, panitera mengundang para pihak yang bersengketa. Solikhin selaku Termohon Keberatan dan melawan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang selaku atasan PPID Kota Tanjungpinang, sebagai Pemohon Keberatan. Keduanya diharapkan hadir pada persidangan hari senin, 09 Agustus 2021, dalam acara pengecekan bukti surat para pihak.

Dalam agenda sidang bukti surat yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Azzahrani SH MH, didampingi dua Hakim anggota, Hari Purnomo, SH dan Vivi Ayunita Kusumandari, SH, serta Panitera, Sry Agustina Tarigan, SH. Persidangan hanya dihadiri oleh Solikhin selaku termohon keberatan.

Meski ketidakhadiran perwakilan Sekda Kota Tanjungpinang sempat membuat heran pihak majelis hakim, namun persidangan tetap berlangsung.

“saya heran juga melihat mereka ini. Padahal, mereka yang memohon. Tapi, justru mereka yang tak datang, “sebut ketua Majelis Hakim Azzahrani SH MH.

Surat panggilan para pihak yang bersengketa

Selanjutnya majelis hakim mengajukan pertanyaan kepada Solikhin, dan dijawab secara mantap oleh termohon keberatan.

“Apakah saudara memiliki bukti dan bukti tambahan untuk diajukan,”kata Ketua Majelis Hakim.

Solikhin kemudian menyampaikan satu bundel berkas surat bukti kepada Majelis Hakim.dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Sebelum persidangan ditutup, Ketua Majelis Hakim menyampaikan rencana agenda persidangan berikutnya akan digelar kembali pada pekan depan (16/08/2021).

Kepada suarabirokrasi.com. Solikhin optimis pihak majelis hakim PTUN Tanjungpinang akan menguatkan putusan hakim Komisi Informasi dan merupakan hak warga negara sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pendukung lainnya, termasuk Perda.

” Saya optimis pihak majelis hakim akan menguatkan putusan KI dan mendukung terwujudnya keterbukaan informasi Publik di Kepulauan Riau”kata Solikhin, selasa (10/08/2021) di Tanjungpinang.

Sementara secara terpisah. Sekretaris DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Kepulauan Riau, Ridwan Lingga menyayangkan sikap kurang serius pejabat utama di Pemerintahan Kota Tanjungpinang dalam menghargai panggilan pengadilan.

“Sekda sebagai pihak yang dipanggil untuk hadir pada persidangan, seharusnya bisa menghargai institusi pengadilan dengan mempersiapkan personilnya untuk menghormati panggilan pengadilan,” kata Ridwan.

Dirinya juga mengapresiasi upaya Solikhin mengaplikasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan menghormati setiap tahapan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai warga Kota Tanjungpinang, saya mengapresiasi keseriusan Solikhin mentaati dan mengikuti setiap proses untuk mendapatkan informasi yang merupakan haknya sebagai warga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.” kata Ridwan.

Lanjutnya berharap agar Pemerintah Kota Tanjungpinang bersikap serius melaksanakan UU KIP agar pengelolaan APBD terlaksana secara transparan sehingga memperkecil terjadinya aksi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Apabila pemerintah transparan, masyarakat dapat membantu kepala daerah ikut mengawasi dan ikut mengetahui pelaksanaan APBD. Sesuai aturannya, belanja jasa publikasi seharusnya berpedoman pada Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dilaksanakan secara terbuka serta ditayangkan melalui situs resmi,” jelas Ridwan.

Dirinya juga menyayangkan akan pengelolaan kegiatan belanja jasa publikasi selama ini dikelola tidak transparan dan tidak berpedoman pada Perpres 16 tahun 2018 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sehingga miliaran rupiah anggaran belanja Publikasi yang dialokasikan di berbagai OPD Kota Tanjungpinang cenderung sarat dijadikan ajang KKN.

Secara terpisah. Terkait tidak hadirnya perwakilan Atasan PPID Kota Tanjungpinang pada persidangan. Salah seorang pejabat PPID, Susilo yang dikonfirmasi melalui WA, belum memberikan jawaban hingga saat berita ditayangkan. (Edy)

Tinggalkan Balasan