Aceh Tamiang, SB – Tim unit Reskrim dan Intel Polsek Kecamatan Seruway meringkus SH (22), setelah ketahuan aksinya dalam tindak pidana pencurian sarang burung walet milik warga Kecamatan Seruway.
Berdasarkan atas Laporan korban dengan Laporan Polisi : Nomor : LP/B/08/VI/2021/SPKT.Unitreskrim/Polsek Seruway/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh, SH ditangkap pada Jum’at, (4/06/21), sekira pukul 17.00 Wib dipimpin langsung oleh Kapolsek Seruway, Ipda Hufiza Fahmi, SH.
Konfirmasi Via selular kepada Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Seruway, IPDA Hufiza Fahmi, SH. Senin, (07/06/21), mengatakan, dari hasil laporan Koko Hidayat (37) ia telah mengalami kerugian sekira Rp.15.000.000 dalam aksi pencurian sarang burung walet miliknya tersebut di dalam gedung walet milik Naimah, di Dusun Tani Kampung Gelung Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.
Diperkirakan kurang lebih sebanyak 181 sarang yang dipanen oleh tersangka SH setelah korban melakukan pengecekan langsung ke gedung sarang burung walet tersebut.
“Aksi pencurian terekaman CCTV yang dipasang didalam gedung, terlihat jelas tersangka SH melakukan aksinya dengan dibantu oleh beberapa orang rekannya yang saat ini rekan tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran dan penangkapan,” tandasnya.
Terhadap tersangka SH dipersangkakan Pasal 363 ke 3e, 4e, 53 sub pasal 55 sub pasal 56 K.U.H.Pidana. (Jas.Ms)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.