Site icon Suara Birokrasi

Bupati Anambas Sampaikan LKPJ Kepada DPRD

Tamu undangan yang hadir saat rapat paripurna

Anambas, SB – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Abdul Haris SH menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di gedung aula kantor DPRD-KKA, Kamis 22/04 kemarin.

Imran Ketua Fraksi PPP Plus menyampaikan pandangan fraksi

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Kepulauan Anambas Hasnidar mengatakan, pemerintah secara fasif membuat regulasi- regulasi yang baru dimulai dari intruksi Presiden, peraturan- peraturan lain yang sifatnya semata- mata untuk keselamatan masyarakat bersama.

Maryadi dari Fraksi BNI menyampaikan pandangan fraksinya

Seperti diketahui bahwa pada hari ini sesuai dengan pasal 17 Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007, LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat  tiga bulan sebelum tahun berakhir  atau tepatnya pada akhir bulan maret tahun 2020.

Yulius, SH menyampaikan pandangan fraksi Karya Indonesia Raya

“Akan tetapi sebagaimana regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui surat kepada Menteri Dalam Negeri  no700/1723/UTDA pada tanggal 24 Maret 2020 dengan perihal perpanjangan waktu penyerahan tahunan keterangan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) waktu penyampaian di undur sampai 30 april 2020,” ujar Hasnidar.

Bupati KKA menyampaikan jawaban Bupati

Sementara itu, Bupati kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris SH mengatakan, berdasarkan struktur keuangan daerah tahun anggaran 2019, pendapatan yang diperoleh KKA sebesar Rp. 1,211 Triliun, sedangkan realisasinya sebesar Rp. 1,121 Triliun, atau 92,56 persen.

Penyerahan LKPJ dari Bupati ke Ketua DPRD

“Untuk itu dapat di sampaikan bahwa berdasarkan struktur keuangan daerah tahun anggaran 2019, pendapatan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) sebesar Rp. 1,211 (satu koma dua ratus sebelas triliun rupiah), serta realisasi sebesar Rp. 1,121 (satu koma seratus dua puluh satu triliun Rupiah) atau 92,56 persen,” jelasnya.

Yusli menyampaikan Pandangan fraksi PDIP Plus

Ia mernambahkan, belanja pegawai terealisasi sebesar Rp. 256,81 Milyar, belanja hibah terealisasi sebesar Rp. 4,28 Milyar, belanja bantuan sosial terealisasi sebesar Rp. 156,5 Milyar, bantuan keuangan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemdes serta Partai Politik terealisasi sebesar Rp. 133,99 Milyar. Sedangkan anggaran tidak terdapat realisasi pada belanja tidak terduga sebesar Rp. 588,97 Milyar.

“Belanja Pegawai terealisasi sebesar Rp. 256,81 miliar mencapai 87,17%, Belanja Hibah terealisasi sebesar Rp.4,28 miliar mencapai 94,20%, Belanja Bantuan Sosial terealisasi sebesar Rp. 156,5 juta atau 85,29%. Belanja Bantuan Keuangan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, serta Partai Politik terealisasi sebesar Rp. 133,99 miliar mencapai 94,38%. Sedangkan anggaran tidak terdapat realisasi pada Belanja Tidak Terduga yang dianggarkan dengan alokasi anggaran sebesar Rp.588,97 miliar,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Haris juga mengungkapkan bahwa keterbukaan yang dilakukan merupakan cerminan pertanggungjawaban pemerintah.

“Akuntabilitas keuangan merupakan cerminan pertanggungjawaban Pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintah di daerah,” tandasnya. (*As)

Exit mobile version