Home / Anambas / Bupati Anambas Sampaikan 3 Ranperda Kepada DPRD

Bupati Anambas Sampaikan 3 Ranperda Kepada DPRD

Bupati KKA dan Pimpinan DPRD saat rapat paripurna

Anambas, SB – Bupati kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Abdul Haris, SH menyampaikan sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD setempat di Sekretariat Kantor DPRD 31/3.

Menyanyikan lagu Indonesia Raya

Rapat tersebut dipimpin oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar dan dihadiri segenap Anggota Komisi.

Bupati KKA menyerahkan tiga Ranperda kepada Ketua DPRD KKA

Dihadapan para wakil rakyat tersebut, Abdul Haris menyampaikan 3 Poin Ranperda yang dianggap penting untuk pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

Tamu undangan yang hadir saat rapat paripurna DPRD

Adapun tiga Ranperda itu, yakni pertama, pemberian insentif/kemudahan kepada masyarakat atau investor. Kedua, perubahan atas peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat Daerah. Ketiga, perubahan atas peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2016 tentang desa.

Ketua DPRD memimpin Rapat Paripurna

Terkait insentif, Abdul Haris berharap ada kontribusi dan upaya peningkatan pendapatan masyarakat serta penyerapan tenaga kerja lokal kepada investor agar bisa bermitra dengan usaha kecil mikro dan menengah serta koperasi dan industri dengan mengandalkan produksi dalam negeri.

Bupati KKA menyampaikan pidato pada rapat paripurna

Haris mengungkapkan, pemerintah melakukan evaluasi perangkat daerah baru, pemekaran perangkat daerah dan penyesuaian nomenklatur dengan beberapa pertimbangan sesuai visi dan misi Kepala daerah, guna membangun daerah secara optimal dan berkesinambungan.

Ketua DPRD menyerahkan dokumen ke sekretaris DPRD

“Perangkat daerah merupakan unit organisasi yang akan melaksanakan rencana pembangunan. Oleh karena itu, harus mampu mengakomodir amanah yang diberikan pemerintah,” bebernya.

Untuk lingkup kerja kata Haris, pemerintah daerah tercermin dalam tugas dan fungsi yang merupakan persentasi dari urusan yang desentralisasi kan disesuaikan dengan Undang – undang. Pembentukan Perangkat daerah harus didasarkan pada beban kerja yang tercermin dari bobot setiap urusan di kabupaten.

”Kita berharap, Ranperda ini dapat diproses dengan tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, sehingga dapat mempermudah langkah kerja investor,” pungkasnya. (*As)

Tinggalkan Balasan