Home / Nasional / Latih Assesor Wartawan, BNSP Ungkap Sertifikasi Versi Dewan Pers

Latih Assesor Wartawan, BNSP Ungkap Sertifikasi Versi Dewan Pers

“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tandas Henny.

Jakarta,- Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Henny S. Widyaningsih menegaskan untuk Dewan Pers agar tidak mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan secara tidak resmi, yang tidak sesuai dengan sistem Sertifikasi Kompetensi Nasional Indonesia. Pemerintah telah mengatur ketentuan sertifikasi profesi dilaksanakan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan yang ditetapkan oleh pemerintah dan terdaftar di BNSP.

Ketentuan itu (sertifikasi profesi-red) ditegaskan Henny saat pelaksanaan pelatihan Asesor Kompetensi di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021. Dihadiri puluhan peserta pelatihan Asesor Kompetensi Wartawan, angkatan Pertama LSP Pers Indonesia, yang berasal dari berbagai organisasi pers, yakni Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Perserikatan Journalis Syber Indonesia (PERJOSI), Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), dan Sindikat Wartawan Indonesia (SWI).

peserta diklat yang lulus sebagai assesor

Dijelaskan Henny. Ketentuan sertifikasi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, sebagai badan resmi pemerintah yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.

“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tandas Henny.

Lanjutnya menjelaskan, Sertifikasi Wartawan lewat BNSP masih belum pernah terjadi di Indonesia, dan LSP Pers Indonesia akan menjadi lembaga pertama yang memiliki Standar Kompetensi Wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan.

Pada kesempatan yang sama, mantan Komisioner BNSP yang menjadi master asesor BNSP pada kegiatan pelatihan ini, mengatakan, sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya. Menurutnya, hanya dua lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi yakni Perguruan Tinggi dan BNSP.

“Jadi kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi itu melanggar dan ada sanksi pidananya,” tegas Agus.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua LSP Pers Indonesia yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers dan Ketua Dewan Pers Indonesia, Hence Mandagi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BNSP yang sudah memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengikuti proses pelatihan asesor kompetensi melalui LSP Pers Indonesia.

“Banyak selamat kepada wartawan yang sudah dinyatakan kompeten sebagai asesor oleh master asesor dari BNSP. Karena ini menjadi catatan sejarah baru bahwa pers Indonesia telah memiliki asesor penguji komptensi bersertifikat BNSP berlogo garuda,” ungkap Mandagi.

Mandagi mengaku bangga atas kehadiran wartawan yang menjadi peserta diklat asesor dari lintas organisasi dan latar belakang media.

Salah satu peserta dari Kota Batam, Mangapul Matondang, dengan jabatan Pimpinan Redaksi di Media Online BeNews, mengaku bangga bisa mendapat pengakuan resmi dari negara.

“Saya berharap semua wartawan di Indonesia bisa disertifikasi kompetensinya melalui jalur resmi yakni lewat BNSP, bukan yang versi abal-abal dan melanggar undang-undang,”kata Mangapul.

saat pembukaan diklat

Salah satu peserta, ada juga yang merupakan salah satu tenaga penguji kompetensi Wartawan yang selama ini dilaksanakan Dewan Pers, Fredrik Kuen. Mantan GM Kantor Berita Antara ini mengakui Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan yang digunakan oleh LSP Pers Indonesia ini sangat berbeda dengan yang biasa dia gunakan sebagai bahan pengujian wartawan di DP.

“Saya sempat mengalami kesulitan saat mengikuti sistem dan metode melakukan sertifikasi kompetensi yang dilatih oleh master asesor dari BNSP. Namun setelah dinyatakan kompeten, saya mengerti bahwa standar kompetensi ini lah yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan,” ujar Fredrik usai mengikuti pelatihan.

Standar kompetensi ini juga akan diberlakukan oleh Fredrik pada lembaga Diklat Jurnalistik di lembaga pendidikan yang dimilikinya.

Soegiharto Santoso, selaku Ketua Badan Pengawas LSP Pers Indonesia yang juga turut menjadi peserta, mengatakan, tinggal selangkah lagi sertifkasi kompetensi wartawan dapat dilaksanakan di Indonesia.

“Ke depan nanti saya berharap UKW harus lewat LSP yang berlisensi BNSP dan LSP kami sudah siap melaksanakannya di jalur yang benar,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan