“KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK” Tegas Ali Fikri
Tanjungpinang- Pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 terkait pengaturan barang kena cukai, masih belum tuntas disebabkan masih ada saksi yang tidak dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk dimintai keterangan.
Demi kelancaran pemeriksaan, tim KPK melalui Juru Bicara KPK, Ali Fikri berharap setiap pihak untuk kooperatif untuk mendukung proses penyidikan dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Kami tegaskan , pemanggilan para saksi oleh tim penyidik, tentu karena kebutuhan proses penyidikan untuk menjadi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka.”tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/04/2021).
Dalam proses pemeriksaan para saksi yang dilakukan tim penyidik KPK di kantor Polres Tanjungpinang, sejak tanggal 06 sampai dengan 08 April 2021 lalu, saksi yang mangkir dari pemeriksaan, yakni
Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan dan Yuhendra.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada saksi yaitu atas nama Jong Hua als Ayong, Zondervan alias Evan dan Yuhendra yang telah dipanggil oleh Tim Penyidik KPK dengan patut, namun tanpa adanya konfirmasi ketidak hadiran dan tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut.”Kata Fikri.
Lanjut Fikri menjelaskan. Tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan saksi dari unsur non pemerintah, pada Jumat (09/04), di Gedung Merah Putih. Menurut Fikri, keterangan saksi tersebut mengungkap adanya aliran dana kepada pihak-pihak terkait kasus tersebut
“Jumat (9/04) lalu, bertempat di kantor gedung Merah Putih, telah dilakukan pemeriksaan saksi bernama Joni Sli bekerja sebagai Staf Karyawan perusahaan Swasta. Melalui pengetahuan saksi didalami antara lain terkait dengan proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018. Disamping itu juga didalami tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ucap Ali Fikri. (Suaib/Red)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.