Rohil, SB – Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap 35 kasus narkoba selama operasi Anti Narkotika (Antik) Lancang Kuning selama 21 hari dari 46 orang tersangka dimulai sejak tanggal 18 Februari sampai 11 Maret 2021 kemarin.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nurhadi Ismanto, SH.SIK kepada krew media dalam komperensi pers yang digelar pada Senin, 15 Maret 2021.
Dari 35 kasus tersebut kata Nurhadi diantaranya adalah (5) lima orang wanita yang di ciduk terlibat sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kemudian ada tiga orang resedivis narkoba kembali ditangkap tim Satres Narkoba Polres Rohil dan satu orang anak masih di bawah umur,” ujarnya.
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian Polres Rokan Hilir juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 160,25 gram, serta daun ganja kering seberat 474,38 gram.
Operasi Anti Narkotika (Antik) ini bilang Nurhadi Ismanto merupakan arahan dari Kapolri dan Kapolda Riau guna memberantas maraknya peredaran narkoba.
Dalam kesempatan ini mantan Kapolsek Bangko tersebut juga memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil bekerjasama dengan tim perang melawan peredaran gelap narkoba.
Perwira menengah dengan pangkat dua bunga melati di pundaknya ini meminta dukungan serta kerjasamanya kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba.
Untuk mengejar para pelaku, baik pengedar maupun penyalahgunaan narkoba, pihak Kepolisian Polres Rohil kata Nurhadi Ismanto siap membuka ruang informasi dari masyarakat segera menindaklanjuti dan memberangus para pengedar barang haram tersebut. (rls/man)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.