Home / Anambas / Dituding Kolusi, Diskominfo Anambas Paparkan 7 Klarifikasi
Bupati Anambas Abdul Haris SH saat membuka acara jambore PKK

Dituding Kolusi, Diskominfo Anambas Paparkan 7 Klarifikasi

Bupati Anambas Abdul Haris SH

Anambas, SB – Beberapa waktu ini, sejumlah Media massa menuding Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik kabupaten Kepulauan Anambas melakukan dugaan kolusi dengan sejumlah Perusahaan Pers di kabupaten Kepulauan Anambas.

Menanggapi pemberitaan yang terus berkembang, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik kabupaten Kepulauan Anambas Japrizal S, Kom, MA melalui Pers releasnya menyampaikan sejumlah tanggapan klarifikasi atas tudingan tersebut dan salah satu poin dalam klarifikasinya menegaskan bahwa Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik kabupaten Kepulauan Anambas belum melakukan perjanjian kerjasama dengan Perusahaan Pers yang telah mengirimkan penawaran kerjasama.

Selain itu, dalam Pers releasnya yang diterima Suarabirokrasi.com Selasa, 9/3 juga menjelaskan, bahwa tidak ada campur tangan Bupati Anambas dalam meloloskan nama-nama Perusahaan Pers yang lolos dalam perikatan kerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik kabupaten Kepulauan Anambas.

Berikut ulasan lengkap kalrifikasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik kabupaten Kepulauan Anambas :

Pada hari ini, Selasa tanggal Sembilan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, sehubungan dengan pemberitaan mengenai Kerjasama Diseminasi Informasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui media massa, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Diseminasi Informasi dan Tata Cara Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Melalui Media Massa, maka kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas  Komunikasi, infomatika dan statistik menegaskan tidak ada melakukan persekongkolan dalam pembagian dana publikasi media;
  2. Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH tidak pernah campur tangan dan ikut andil dalam melakukan verifikasi dan meloloskan perusahaan media mana yang akan diikat dalam sebuah kerjasama media dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas;
  3. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas hingga saat ini belum melakukan kerjasama dengan salah satu media yang memasukkan berkas penawaran Kerjasama;
  4. Verifikasi media massa sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Diseminasi Informasi dan Tata Cara Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Melalui Media Massa, seluruhnya dilakukan oleh tim verifikasi;
  5. Hasil verifikasi yang sudah diproses akan disampaikan secara tertulis ke seluruh media yang akan diundang untuk melakukan pembuktian kebenaran data hasil verifikasi;
  6. Pada saat melakukan verifikasi pembuktian kebenaran data Bersama diharapkan media dapat memberikan masukan terhadap Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Diseminasi Informasi dan Tata Cara Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Melalui Media Massa;
  7. Pemerintah Daerah membuat Peraturan Bupati semata-mata untuk menjadi lebih baik. (*As)

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Komitmen Majukan Anambas, Bupati Aneng Temui Menko Infrastruktur, Agus Harimurti Yudhoyono

SB, Batam, Bupati Kepulauan Anambas Aneng turut menghadiri kegiatan pembagian Sertifikat Hak Milik (SHM) warga …

Tinggalkan Balasan