Tanjungpinang– Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang dan BPJS kesehatan Tanjungpinang pada hari Kamis (18/02) melaksanakan rapat koordinasi Pemutakhiran data PBI JK Kota Tanjungpinang.
Pemutakhiran yang dilakukan oleh Dinsos Kota Tanjungpinang, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,
DTKS ini juga menjadi acuan bagi penyalutan bantuan kepada calon Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK). Di mana, peserta penerima manfaat merupakan warga yang tergolong tidak mampu dan sebagainya yang iuran PBI JK nya dibayarkan oleh Pemerintah.
“Koordinasi itu sebagai upaya memastikan data peserta PBI JK Kota Tanjungpinang valid sehingga menghindari penonaktifan,” terang Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Amrialis di kantornya, Jumat (19/02).
Tujuan koordinasi itu (data DTKS). Lanjutnya menerangkan, guna meminimalisir kekeliruan dalam pendataan menurut Nomor Kependudukan, Alamat dan Nama warga yang termasuk di dalam DTKS di Kota Tanjungpinang.
“Verifikasi ulang data dilakukan dengan koordinasi berjenjang melalui kelurahan dan ke lingkungan warga untuk validasi kondisi peserta sesuai domisili. Kalau ada yang sudah meninggal, maka pihak kelurahan akan melaporkan ke Dinsos,” terang Amrialis.
Hasil pemadanan awal DTKS diketahui terdapat seperti selisih antara peserta yang terdata di Kelurahan dengan yang di Dinsos. Tindaklanjutnya, maka Dinsos (Kota Tanjungpinang) akan bentuk Tim Pendampingan untuk setiap kelurahan terkait proses validasi DTKS.(red)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.