Home / Riau / Jurtul Togel Jenis Hongkong di Rohil Berhasil Diamankan Polisi

Jurtul Togel Jenis Hongkong di Rohil Berhasil Diamankan Polisi

Teks foto: Tersangka

Rohil, SB – Kepolisian Resor Rokan Hilir berhasial menangkap seorang juru tulis toto gelap alias jurtul togel jenis Kim Hongkong bernama Amsir alias Am 49 tahun. Warga Bantayan Hilir RT 02 RW 01 Kepenghuluan Bantayan Hilir, Kecamatan Batu Hampar, Rohil ini diamankan pada Jumat 29 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

Informasi diperoleh dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan kepada media melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH mengatakan Amsir alias Am diamankan petugas setelah diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan penjualan togel Jenis Kim Hongkong (HK) di Jalan lintas Bagan siapi-api kepenghuluan Bantayan Hilir, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir disebuah warung.

AKP Juliandi SH menceritakan bawha telah terjadi dugaan tindak pidana perjudian Togel Kim Hongkong. Kronologi peristiwanya pada Jumat 29 Januari 2021 sekira pukul 19.05 WIB.

Saat itu Unit Opsnal Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di daerah Bantayan Kecamatan Batu Hampar adanya pelaku Tindak Pidana (TP) Perjudian jenis Togel.

Atas informasi tersebut Kanit Opsnal menyampaikan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Rohil yang di komandani oleh AKP Febriandy, SH.SIK.

Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya Unit Opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan, sekira pukul 21.00 WIB Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku permainan judi togel sesuai dengan informasi yang di berikan oleh masyarakat tersebut, dimana pelaku sedang duduk disebuah warung kopi bunda sambil memegang 1 unit handphone merk Nokia warna biru.

“Saat itu petugas polisi mendapati pelaku sedang membuka pesan masuk dan pesan masuk tersebut berisikan tulisan angka angka yang dipesan oleh saudara Mursib, dan saudara Ijus, dan kemudian selanjutnya pelaku tersebut dilakukan interogasi dan pelaku membenarkan bahwa telah menjual togel Jenis Kim Hongkong (HK)”

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan uang tunai senilai Rp 450.000 dari saku celana yang dipakainya, kemudian Unit Opsnal Polres Rohil membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Juliandi SH.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian kata AKP Juliandi, SH berupa 1 unit handphone Nokia warna biru yang pada pesan masuk berisikan pemasangan nomor atau angka angka judi togel dan uang tunai senilai Rp 450 ribu. (Man/Gond)

Tinggalkan Balasan