Site icon Suara Birokrasi

Pelanggar Protokol Kesehatan di Rohil Disidang Ditempat

Rohil, SB – Pemerentah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid -19 melibatkan aparat gabungan seperti Polri/TNI dan Satpol PP menggelar operasi Yustisi, Senin 21 Desember 2020.

Teks foto: Sidang ditempat bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan oleh hakim tunggal dari PN Rohil.

Penerapan sanksi denda pun resmi diberlakukan bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan (protkes) sejak hari ini, Senin 21 Desember 2020 oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat mentaati protokol kesehatan.

Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 bersama aparat gabungan dari Mapolres Rohil dan Kodim 0321 Rokan Hilir dan Satpol PP menggelar operasi Yustisi dari Simpang Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih hingga Mapolres Rohil.

Dari Operasi Yustisi yang dilakukan sebanyak 15 pelanggar tidak pakai masker. Dari 15 pelanggar, sebanyak 13 pelanggar diterapkan sanksi denda Rp. 100 ribu dan menerima saksi sosial. Sedangkan untuk 2 pelanggar lainnya tidak mampu membayar denda langsung disidangkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir diketuai oleh hakim Erif Erlangga SH dibantu panitera pengganti Andrian Tumanggor, SH.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, SH mengatakan Operasi Yustisi ini dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran coronavirus di Kabupaten Rokan Hilir.

Nurhadi mengatakan operasi Yustisi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol Covid-19.

“Kegiatan tersebut tidak hanya di simpang ujung tanjung ke mapolres saja, tapi juga akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir,” kata AKP Juliandi, SH.

Untuk Operasi Yustisi hari ini, kata Juliandi, ada 2 pelanggar yang langsung disidangkan diruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rokan Hilir.

“sedangkan 13 pelanggar lainnya diberi penindakan berupa sanksi sosial mampu membayar denda,” katanya.

Dengan dilakukannya giat Operasi Yustisi hari ini diharapkan kesadaran dari masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi sesuai arahan dari pemerintah demi kebaikan bersama, kata AKP Juliandi seraya berkata giat Operasi Yustisi akan berlanjut dilakukan dimasa pandemi Covid – 19.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Rokan Hilir, Suryadi SE berharap dengan diberlakukannya Operasi Yustisi ini membuat masyarakat semakin disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan COVID – 19 agar menjadi efek bagi pelanggar protkes.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan melakukan kegiatan kerumunan dan selalu menjaga kesehatan.

“Operasi Yustisi ini adalah penegakan hukum terhadap masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan,” imbuhnya. (Man/Gond)

Exit mobile version