Home / Tanjungpinang / Disebut Menjanjikan Fee, Anggota Legislatif Bintan Hadir di Persidangan

Disebut Menjanjikan Fee, Anggota Legislatif Bintan Hadir di Persidangan

”Daeng Muhamad Yatir, anggota DPRD Bintan yang menjanjikan sesuatu. Saya dijanjikan Rp 1000 per ton dari bauksit. Yatir itu komisaris di PT Gemilang Mandiri Sukses dan Edi Rasmadi direkturnya.”ucap saksi Sattrida.

Tanjungpinang, suarabirokrasi.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan M Daeng Yatir akhirnya memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kamis (17/12).

Sebagai saksi, Yatir mengaku kenal dengan Arif Rate dan Edi Rasmadi karena keduanya mantan anak buahnya. Yatir juga mengakui menjabat sebagai komisaris di perusahaan Gemilang Mandiri Sukses dan mengaku mundur pada 2 Maret 2018 karena mengalami kecelakaan.

Yatir saat hadir di persidangan sebagai saksi

Pasca mundur sebagai komisaris, Yatir mengatakan tidak memantau aktifitas PT Gemilang Mandiri Sukses terkait penambangan.

“Tidak tahu dan monitor apa yang dikerjakan dari perusahaan tersebut.”kata Yatir.

Dan Yatir juga mengaku kenal Boby Satya Kifana, namun tidak pernah bekerjasama.

”Juga tidak pernah kerjasama. Saya pernah menyetop aktifitas tambang di Tembeling dekat SPAM air yang dilakukan Boby Satya Kifana. Saya sidak bersama Satpol PP.”katanya.

Lanjut Yatir mengatakan, dirinya juga melakukan Sidak di wilayah lainnya.

“Di Pulau Dendang ada juga disidak itu di Bintan Pesisir juga saya hentikan. Camatnya Alek alias Zulkhairi.”ujarnya.

Pada persidangan itu, Yatir juga menyangkal keterangan Satrida, Camat Teluk Bintan yang mengaku dijanjikan Rp 1000 perton oleh Yatir saat pengurusan IMB di lokasi penambangan ilegal PT Gemilang Mandiri Sukses.

”Tidak pernah menjanjikan apa-apa Yang Mulia.”ucapnya.

Demikian juga terkait keterangan memberikan modal Rp 100 juta pada Boby Satya Kifana dan berkata, kalau ada bauksit sama-sama nambang. Keterangan itu dibantah Yatir

”Tidak benar Yang Mulia. Tahun 2017 saya ada beli lahan dikilometer 57. Itu uang Rp 100 juta untuk beli lahan. Bukan untuk modal nambang.”tegasnya.

Diketahui bahwa M Yatir merupakan anggota legislatif yang disebut terlibat dalam aktifitas tambang ilegal yang merugikan negara, pada agenda sidang sebelumnya, kamis (10/12). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, dari 7 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni kepala PTSP Bintan, Hasfarizal, serta mantan Camat Teluk Bintan 2018-2020, Sattrida Novikar, Pilihan, Zulkhairi, Nurhayati, Eddy Purwanto dan Julpri. Saat itu beberapa saksi memberikan keterangan keterlibatan anggota DPRD Bintan M Daeng Yatir.

Di dalam persidangan, Kepala PTSP Bintan Hasfarizal memberikan keterangan bahwa seorang Camat bisa menerbitkan IMB untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

”Kalau untuk badan usaha (Perusahaan,red) camat tidak berhak menerbitkan IMB.”terangnya.

Sedangkan pihak PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Bintan tidak ada menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

”Bupati memerintahkan agar PTSP melakukan evaluasi terhadap IMB yang diterbitkan Camat.”terangnya.

Hasfarizal menerangkan bahwa dari 10 camat yang disurati, diketahui sebanyak 4 Camat di Bintan menerbitkan IMB untuk perusahaan pada tahun 2018.

“Ada 4 camat yang terbitkan IMB, yaitu kecamatan Teluk Bintan saat itu dijabat Sattrida ada 11 IMB yang diterbitkan untuk PT. Kecamatan Bintan Pesisir sebanyak 4 IMB yang dijabat Zulkhairi. Kecamatan Mantang dijabat Pilihan dan Nurhayati Camat Kecamatan Sri Kuala Lobam.”terangnya.

Menurutnya, penerbitan IMB pada tahun 2018 sudah berlangsung secara online. Lanjutnya, Camat tidak berhak dan berwenang menerbitkan IMB.

”Karena sudah sistem online berlaku sejak tahun 2014.”ucapnya.

Secara bergantian memberikan kesaksian. Saksi Sattrida selaku Camat Teluk Bintan sejak tahun 2018-2020 menerangkan dasar hukum dirinya memberikan IMB.

.”Penerbitan IMB berdasarkan Peraturan Bupati Bintan nomor 7 tahun 2016 dan UU nomor 23 tahun 2014. Tentang pelimpahan kewenangan Bupati, salah satu pemberian IMB.”katanya.

Menjawab pertanyaan jaksa bahwa yang mengajukan perusahaan padahal Camat tidak memiliki wewenang. Saksi Sattrida berkilah.

”Yang ajukan memang perusahaan tapi yang kami terbitkan untuk perorangan. Kita terbitkan ijin rumah untuk pembibitan ikan dan kolam.”jelasnya.

Ada pula ijin mendirikan bangunan dengan perusahan PT Cahaya Tabib Alami. Kembali Satrida mengaku IMB yang diberikan bukan atas nama perusahaan.

”Tapi kami berikan ijin untuk pribadi, bukan perusahaan.”ujarnya.

Lanjut Satrida menjelaskan IMB yang diberikannya, termasuk atas permohonan ijin pembangunan seluas 3 meter persegi untuk kolam pembangunan kolam.

”Diajukan oleh Edi Rasmadi yang menjabat direktur PT Gemilang Mandiri Sukses. Ijin diberikan ke Edi Rasmadi pribadi, tapi ijin untuk kolam tidak ada.”ucapnya.

Sattrida mengaku menerbitkan 11 IMB, dan tidak pernah mengecek lokasi yang diterbitkan IMB. Atas penerbitan ijin tersebut, dirinya mengaku tidak mendapatkan apa-apa.

”Saya tidak menerima apapun dari IMB yang diterbitkan.”ucapnya.

Namun saksi Sattrida mengaku pernah mendapatkan janji dari M Daeng Yatir.

”Daeng Muhamad Yatir, anggota DPRD Bintan yang menjanjikan sesuatu. Saya dijanjikan Rp 1000 per ton dari bauksit. Yatir itu komisaris di PT Gemilang Mandiri Sukses dan Edi Rasmadi direkturnya.”ucap saksi Sattrida.

Terhadap keterangan ini, JPU Dodi Gazali Emil SH menyatakan telah memanggil untuk hadir di pengadilan.

“Tadi waktu ditelpon, nafasnya tersengal-sengal. Mungkin sakit.”ucapnya.

Mendengar jawaban ini, hakim memerintahkan jaksa untuk memanggil lagi Yatir.

“Panggil lagi. Kalau perlu paksa.”tegas hakim ketua Guntur Kurniawan SH.

Atas janji itu. saksi Sattrida mengaku masih menagih komitmen fee sebesar Rp 1000 per ton yang dijanjikan Daeng Muhamad Yatir.

”Saya tagih ke Yatir bukan ke Edi Rasmadi. Karena yang berjanji itu Yatir.”ucapnya.

Secara terpisah dari informasi yang diperoleh media ini, diketahui pada tahun 2018, M Daeng Yatir tampak bersama Edi Rahmadi di wilayah Kampung Gisi, Tembeling di lokasi penimbunan kawasan lindung berupa wilayah pepohonan bakau yang sedang digarap PT GMS. Saat itu tim Cindai sebagai pelapor, turun bersama anggota pengawas kehutanan. (radarkepri/red)

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, Kalapas Untung Cahyo Sidharto Kunjungi BNN Kota Tanjungpinang

SB.com, Bintan,-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto bersama para pejabat struktural …

Tinggalkan Balasan