Site icon Suara Birokrasi

Hi Melaya Minta Penambang dan Penadah Pasir Ilegal di Bintan Ditindak Tegas

“Kita ketahui bersama maraknya kegiatan pasir ilegal disebabkan permintaan perusahaan, termasuk dari perusahaan ready mix yang berada di Bintan dan Tanjungpinang yang membutuhkan pasir sebagai bahan baku murah.” kata Jemu.

Lokasi tambang pasir ilegal di galang batang, kecamatan gunung kijang, kab.bintan

Bintan,-Penambangan pasir kembali merusak struktur alam dan lingkungan hidup di Kabupaten Bintan. Aktivitas ini dinilai berdampak pada hilangnya mata pencarian masyarakat, diantaranya nelayan, petani, pedagang kecil dan memicu bencana alam terutama banjir lokal.

Berulang kali pemerintah berupaya menertibkan kegiatan penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan yang kembali marak. Namun, sayangnya upaya tersebut seharusnya dikuatkan dengan tindakan serius aparat pemerintahan, sebagaimana kasus yang menyeret para pelaku penambang bouksit ilegal beberapa waktu lalu.

Perhatian terhadap maraknya penambangan pasir ilegal ini menjadi perhatian masyarakat Bintan. Jemu berharap para penambang pasir ditindak secara hukum, seperti kasus penambangan bouksit, karena merupakan tindakan yang merugikan negara dan menguntungkan oknum-oknum dari kekayaan alam yang dikuasai negara.

“Contoh keseriusan pemerintah, beberapa waktu yang lalu dengan menegakkan aturan pemerintah merujuk pada Permen ESDM Nomor 11 tahun 2018,” kata Jemu.

Lanjut anggota Himpunan Melayu Raya (Hi-Melaya) Bintan ini. Bahwa untuk membuktikan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan di wilayah hukum Indonesia, termasuk wilayah bintan, yakni harus ada tindakan serius dan integritas pemerintah dalam penegakan aturan dan menjalankan proses hukum dan unsur pidananya agar menjadi efek jera.

Jemu berharap aparat penertiban pertambangan bersama aparat kepolisian menindak tegas penambang ilegal di wilayah Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat penambangan pasir ilegal

“Kami masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah kegiatan penambangan pasir iliegal, sedang menunggu penertiban kegiatan pasir iliegal yang akan dilakukan pemerintah,”harap Jemu.

Dari hasil pantauan Jemu. Pasir hasil dari aktivitas penambangan ilegal di Galang Batang ditampung oleh perusahaan berskala nasional dan internasional, termasuk perusahaan pembuatan semen beton yang berada di wilayah Bintan dan Tanjungpinang.

“Kita ketahui bersama maraknya kegiatan pasir ilegal disebabkan permintaan perusahaan, termasuk dari perusahaan ready mix yang berada di Bintan dan Tanjungpinang yang membutuhkan pasir sebagai bahan baku murah.” kata Jemu.

Sebagai masyarakat Bintan. Dirinya sangat berharap aktivitas penambangan ilegal di Bintan ditindak tegas secara hukum, karena bersifat merugikan negara baik dari sektor pendapatan negara, lingkungan dan program pemerintah.

Selain itu, dirasakan bahwa berdampak merugikan masyarakat sekitar yang terdampak dari beraktivitasnya kegiatan tersebut. Dirinya juga berharal, para penadah pasir dari penambang ilegal, ditindak tegas karena ikut mendukung secara tidak langsung keberlanjutan aksi penambangan pasir ilegal di Bintan.

“Jika semua mengikuti aturan maka kegiatan tersebut tidak akan terjadi. Tidak akan ada yang menjual jika tidak ada yang membeli. Kita minta tindakan tegas pemerintah termasuk kepada para penampung hasil kegaiatan illegal, agar menimbulkan efek jera bagi penampung barang illegal,” tanda Jemu, selasa (08/12/2020).

Pantauan media ini, di sepanjang jalan kawasan galang batang, terlihat lori-lori bermuatan pasir melintasi jalan susul menyusul di menggunakan umum. (Red)

Exit mobile version