Site icon Suara Birokrasi

Terganjal Rekom Mendagri, Peran Plt. di APBD-P Kepri

“Belum ada rekomendasi Mendagri,” kata Arif Fadillah

foto : istimewa /suarabirokrasi.com

Kepri,- Lambatnya rekomendasi Menteri Dalam Negeri kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait pengangkatan pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan di OPD Pemprov Kepri, disinyalir menyebabkan beberapa OPD di Kepri, masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt.) hingga masa pembahasan anggaran.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri), TS Arif Fadillah mengatakan bahwa terkendalanya pelantikan untuk mengisi kekosongan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala OPD sesuai hasil seleksi jabatan/open bidding pada agustus 2020 lalu, terganjal oleh kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Arif mengatakan bahwa sebanyak lima orang pejabat belum dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan di lima OPD, disebabkan belum adanya rekomendasi dari Mendagri.

“Belum ada rekomendasi Mendagri,” kata Arif Fadillah saat usai mengkuti paripurna, di Gedung DPRD Kepri, Dompak.

Saat ini, kewenangan Kepala OPD yang masih dilaksanakan oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt.), diantaranya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran, Kepala Biro (Kabiro) Humas Protokol dan Penghubung (Humpro), dan Kepala Biro Administrasi Ekonomi.

Menanggapi tentang kewenangan Kabiro Humpro yang dilaksanakan oleh pejabat Plt yang sama sejak satu tahun lebih. Sekdaprilov mengatakan, perpanjangan dan penunjukkan mandat Plt. merupakan sesuai dengan kebutuhan Gubernur.

“Perpanjangannya sesuai kebutuhan pimpinan (Gubernur-red).”jawab Arif sambil naik ke mobil dinasnya.

Ketidakjelasan Rekomendasi Mendagri dan Kepentingan Pelantikan

Simpang siur informasi rekomendasi Mendagri terkait pengangkatan pejabat hasil seleksi jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan, yang berdampak pada ketidak pastian pelayanan pemerintah dan keabsahan APBD Kepri.

Pelaksanaan pengangkatan pejabat, disinyalir tidak mempedomani UU 30 Tahun 2014, PP 11 Tahun 2017, serta Surat Edaran Mendagri No.273, januari 2020, tentang aturan Penggatian Pejabat oleh Kepala Daerah di Masa Pilkada Serentak. Pada prakteknya berlangsung untuk kepentingan-kepentingan para pejabat.

Di mana, dalam Surat Edaran itu, pengajuan rekomendasi pengangkatan atau pelantikan dilakukan secara online melalui aplikasi SIOLA, dan masa kerjanya hanya 12 hari kerja.

Sebagaimana diketahui, pada agustus 2020 lalu. Gubernur Kepri H Isdianto menyatakan rekomendasi pelaksanaan pelantikan pejabat hasil seleksi jabatan untuk 16 jabatan, sudah diberikan oleh Mendagri. Namun, pelaksanaannya. Pelantikan berlangsung tidak secara keseluruhan untuk tujuan mengisi jabatan yang kosong di OPD Kepri.

Pelantikan pertama pejabat hasil seleksi open bidding, berlangsung pada hari Senin, 14 September 2020. Sekretaris Daerah Provisni Kepulauan Riau TS Arif Fadillah melantik tiga orang pejabat di Gedung Daerah, Tanjungpinang, untuk tujuan membantu dirinya.

Ketiga pejabat yang dilantik untuk kepentingan Sekdaprov, yakni untuk mengisi posisi jabatan :

  1. Asisten Pemerintahan dan Kesra;
  2. Staf Ahli Bidang Sosial Kesra dan Pengembangan SDM;
  3. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga.

Terkait pelantikan Yuzet sebagai Kadispora. Menurutnya jabatan tersebut (Kadispora-red) sudah terlalu lama kosong. Saat itu, santer terdengar, usai dilantik, Yuzet akan ditempatkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di Bintan. Diketahui, kekosongan jabatan Kadispora sejak beberapa bulan di tahun 2020.

“Tiga pekerjaan itu Covid-19, MTQ, dan Pilkada. Maka itu cepat kita lantik, supaya bisa membantu, khususnya membantu saya,” katanya. (dikutip dari hariankepri)

Usai pelantikan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra l, Juramadi Esram ditugaskan sebagai Pjs Bupati Lingga. Sedangkan Kadispora Kepri Yuzet dikabarkan batal ditugaskan sebagai Pjs Bupati Bintan, akibat tersandung kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Terkait pelanggaran netralitas, hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri.

“Kita melihat itu pelanggaran netralitas, dan untuk sanksinya kembali ke pemprov, tetapi untungnya dia (yuzet-red) tak jadi Pjs di Bintan” kata Plh Ketua Bawaslu Said Abdullah kepada suarabirokrasi.com, Tanjungpinang, senin (01/12/2020).

Said Abdullah Nawawi juga memberikan klarifikasi terkait Pjs Bupati Karimun yang ada hubungan dengan H Isdianto sebagai calon di Pilkada Kepri. Menurutnya, belum dapat dikatakan sebagai berpihak dan bukan merupakan pelanggaran Pemilu.

“Kalau masih ada hubungan, belum bisa kita jadikan acuan, sebab pelanggaran itu dinyatakan dengan sikap dan tindakan. Selama dia bisa bersikap netral, tidak masalah,” kata Plh Ketua Bawaslu Kepri, Said Abdullah Nawawi ST.

Pada kesempatan itu. Said Abdullah Nawawi juga menyatakan bahwa pelantikan enam orang pejabat esselon II oleh Gubernur Kepri H Isdianto bukan merupakan pelanggaran. Pihak Bawaslu Kepri mendapat tembusan surat rekomendasi Mendagri.

Said mengaku tidak mengingat tanggal dan nomor surat, namun Said Abdullah bersikukuh bahwa Gubernur Kepri dapat melaksanakan pelantikan pejabat hasil seleksi jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Iya ada, saya lupa nomornya, tapi kami terima suratnya, untuk pelaksanaan pelantikan,” jawab Said, meyakinkan bahwa surat rekomendasi untuk melantik 16 pejabat hasil open bidding.

Saat ditegaskan tentang Surat Edaran Mendagri no 2, bulan januari 2020 yang menjelaskan tentang Penggantian Pejabat oleh Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020. Said kembali menegaskan bahwa surat rekomendasi untuk pelantikan 16 pejabat hasil open bidding, diterima Bawaslu Kepri.

“Meskipun demikian, surat rekomendasi itu dibutuhkan untuk kehati-hatian agar tidak melanggar aturan,” tegas Said.

Sebagaimana diketahui. Pelantikan kedua dilakukan oleh Gubernur Kepri H Isdianto pada malam hari Rabu, (23/09/2020) di Gedung Daerah. Pelantikan dilakukan untuk kepentingan pejabat mengisi jabatan :

  1. Kepala BPBD
  2. Kepala Bappelitbang
  3. Kepala Dinas Perhubungan
  4. Kepala Disnaker & Transmigrasi
  5. Kepala Dinas Kesehatan
  6. Kepala Dinas ESDM

Selanjutnya, Pemprov Kepri kembali “mencicil” pengisian kekosongan jabatan di OPD Kepri. Kali ini, dilakukan oleh Perwakilan dari Kemendagri yang ditugaskan sebagai Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharudin.

Bahtiar melantik Inspektur Daerah dan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib, (16/11) di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, dengan alasan bahwa kedua jabatan itu dinilainya sangat penting.

“Posisi inspektorat sangat penting sebagai pengawas dan kontrol dalam mendampingi jalannya pemerintahan. Begitu juga Dirut RSUD menjadi sangat penting dengan kondisi saat ini ditengah pandemi COVID19,”kata Bahtiar saat pelantikan.

Kewenangan Plt dan “Bengkak” nya dana Publikasi di APBD Kepri.

Buntut dari lamanya masa pengisian kekosongan jabatan pada lima OPD Kepri. Disinyalir tidak berpedoman pada UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kendati Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran tanggal 30 juli 2019 tentang kewenangan masa penunjukkan Plh. dan Plt. dalam aspek kepegawaian/kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah. Namun, di Kepri masih terdapat Kepala OPD yang dijabat oleh Plt. melebihi satu tahun.

Terkait kewenangan Plt dan pembahasan anggaran, serta penambahan anggaran yang signifikan, di Biro Humpro. Tim media ini berupaya melakukan konfirmasi ke Ombudsman Kepri. Namun belum mendapatkan jawaban.(EEMM/Tim/Red)

Exit mobile version