Home / Nasional / Disinyalir Mengkondisikan Lelang Proyek, Bupati Kena OTT KPK

Disinyalir Mengkondisikan Lelang Proyek, Bupati Kena OTT KPK

“Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri), dan AHO (Andreas) kepada WB yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta,” ujar Nawawi.

Gedung KPK (tempo.co)

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banggai Laut.

“KPK menetapkan enam orang tersangka, sebagai penerima WB (Wenny Bukamo),” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Jumat (4/12/2020).

Selain Wenny, KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Nawawi mengatakan, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.

Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.

Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek, para rekanan sepakat menyerahkan uang commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.

“Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri), dan AHO (Andreas) kepada WB yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta,” ujar Nawawi.

Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.

Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan enam orang tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (3/12/2020). (kompas)

Tinggalkan Balasan