Home / Karimun / Pjs. Gubkepri Soroti Data Kependudukan di Pilkada Karimun

Pjs. Gubkepri Soroti Data Kependudukan di Pilkada Karimun

Kepri,- Terkait tahapan Pilkada di Kabupaten Karimun secara umum, Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharudin menyoroti masih adanya masyarakat yang belum melakukan perekaman data kependudukan hingga saat ini.

“Segera bentuk tim kecil untuk masalah ini. Lakukan jemput bola untuk perekaman data kependudukan karena jumlahnya cukup banyak, sekitar 3.000. Ini bisa jadi sumber konflik jika tidak segera diselesaikan karena selisih satu suara saja bisa berpengaruh pada calon yang menang Pemilu. Apalagi ini ribuan,” sarannya ke Pemkab Karimun.

Kemudian terkait TPS, Bahtiar juga menyampaikan bahwa penerapan protokol saja belum cukup untuk menjamin Pilkada yang dilaksanakan akan bebas dari penyebaran covid. Perlu menjadi perhatian utama, lokasi TPS harus terbuka dan terpapar sinar matahari.

“Kalau perlengkapan protokol kesehatan sudah baik, skenario pencoblosan juga diatur sedemikian rupa tapi kalau dilakukan ditempat tertutup maka sangat rawan terjadi penularan. Tempatnya harus bisa terkena sinar matahari karena mengandung UV yang bisa menghancurkan DNA Covid-19,” jelasnya, saat rapat peninjauan persiapan Pilkada di Karimun, (15/11/2020).

Sementara itu, Pjs. Bupati Karimun Heri Andrianto dalam laporannya menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Karimun, Pemerintah Kabupaten Karimun telah menyelesaikan Dana Alokasi Hibah yang bersumber dari APBD dengan nilai 31.774.718.400, yang diberikan kepada KPU, Bawaslu, Kodim 0317 serta Lanal Tanjungbalai Karimun.

Untuk TPS berjumlah 555 buah, dengan jumlah pemilih yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) 165.780 yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Karimun.

Terkait pilkada sehat 2020, Pemda telah mendapatkan komitmen dari penyelenggara Pilkada untuk menyelenggarakan Pilkada dengan penerapan protokol kesehatan. Di antaranya petugas di lapangan akan menggunakan APD lengkap, menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, menyiapkan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius, menjaga jarak, melakukan sistem jadwal untuk pemilih.

“Selain itu untuk para saksi pasangan calon diwajibkan untuk memiliki surat kesehatan bebas covid dari instansi kesehatan.” kata Heri.

Lanjutnya menjelaskan, agar para paslon memastikan kesehatan para saksinya yang bertugas di setiap TPS dengan menyertakan surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari instansi pelayanan kesehatan.

“Secara umum tahapan pilkada di Kabupaten Karimun telah berjalan degan baik. Untuk memastikan protokol kesehatan juga berjalan baik pada pencoblosan nanti, maka dalam beberapa waktu ini akan dilakukan simulasinya, jika terjadi kekurangan akan di evaluasi,” lapornya.

Sumber & Fhoto : hmskepri
Editor : Edy

Tinggalkan Balasan