Home / Nasional / Antipasi Konflik Jenazah Covid-19, Kapolri Keluarkan Jukrah

Antipasi Konflik Jenazah Covid-19, Kapolri Keluarkan Jukrah

Jakarta – Untuk mengantisipasi terjadinya konflik pemulasaran jenazah Covid-19, Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan dua petunjuk dan arahan (Jukrah) dalam bentuk Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2./2020 Tanggal 5 Juni 2020 dan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2189/VII/2020 Tanggal 26 Juli 2020.

Jukrah itu dikeluarkan menindaklanjuti berbagai isu terkait pemulasaran jenazah COVID-19. Kebijakan ini diungkapkan oleh Komjen Pol Agus Andrianto saat menyampaikan materi tentang “Persoalan koordinasi dan pembelajaran dari kasus-kasus pemulasaran”, dalam kegiatan Workshop Bersertifikat ICRC & HFI ‘Kepakaran & Keterampilan dalam Pemulasaran Jenazah Pasien COVID-19’ yang disiarkan secara online, Rabu, 23 September 2020.

“Inti dari dua Jukrah itu agar seluruh jajaran kepolisian memberikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah COVID-19 sehingga tidak terulang kembali kejadian penolakan pemakaman jenazah COVID-19.” terang Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19.

Sebagai narasumber, Kabaharkam Polri menguraikan SOP, yakni memastikan bahwa jenazah atau pasien tersebut menderita COVID-19 dan tidak dengan cara bekerja sama, berkoordinasi, dan mendorong pihak rumah sakit untuk segera melakukan pengecekan kepada pasien yang memiliki gejala penyakit COVID-19, riwayat penyakit kronis dan dalam kondisi kritis, maupun pasien yang meninggal dunia. Sehingga tidak timbul keraguan dari keluarga maupun kerabat pasien atau korban.

Selain itu, lanjutnya, Polri juga menyiapkan beberapa personel yang sudah dilatih dan dibekali pengetahuan tentang proses pelaksanaan pemulasaran jenazah. Dalam hal ini, selain untuk membantu proses pemakaman, kehadiran petugas juga sebagai pengawas agar penerapan protokol kesehatan tetap dijalani dengan mempedomani syariat agama masing-masing korban.

“Polri juga bekerja sama dengan Pemda, TNI, dan stakeholder terkait untuk menyiapkan tempat isolasi untuk pasien ODP dan PDP serta rumah sakit rujukan COVID-19 termasuk pengamanan, pengawalan, dan pengawasan proses pemakaman korban COVID-19,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Sementara untuk petugas Polri yang bekerja melampaui tugas pokoknya serta didasari dengan keikhlasan dan rasa kemanusiaan, ungkap Komjen Pol Agus Andrianto, Kapolri mengganjar reward (penghargaan) berupa kesempatan promosi mulai dari mengikuti sekolah sampai dengan kenaikan pangkat luar biasa.

Komjen Pol Agus Andrianto bersyukur belakangan ini tidak terdengar lagi ada masyarakat yang menjemput paksa jenazah pasien COVID-19. Hal itu menunjukkan bahwa masyarakat sudah mengerti dan memahami COVID-19 benar-benar ada dan berpotensi menyerang siapapun. Masyarakat diminta untuk tidak menyepelekannya.

Komjen Agus Andrianto juga menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ditemukan obat COVID-19. Sedangkan vaksin masih dalam tahapan uji klinis dan produksi massal, yang tentu saja memerlukan waktu yang tidak singkat bagi 267 juta penduduk Indonesia.

Untuk itu, Kaopspus Aman Nusa II itu mengimbau agar masyarakat tetap disiplin mempedomani protokol kesehatan, menjaga pola hidup sehat dengan dengan olahraga secara teratur, serta mengonsumsi makanan yang bergizi, jika perlu ditambah suplemen seperti vitamin bahkan suplemen dari produk-produk kearifan lokal seperti jahe, kunyit, minyak, kencur, dan lain-lain.

“Terima kasih kepada masyarakat yang berkontribusi untuk terwujudnya Kamtibmas yang kondusif, dengan demikian Polri dapat fokus untuk SDM Polri dalam penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Karena jaminan keamanan menjadi faktor kunci terlaksananya semua aktivitas masyarakat, mengingat pandemi COVID-19 bukan hanya berdampak kesehatan tetapi juga dampak lain seperti ekonomi, sosial politik, dan lain-lain,” ungkapnya.(edy)

Tinggalkan Balasan