Home / Tanjungpinang / Paripurna Pengesahan LPP APBD 2019 Menjadi Perda

Paripurna Pengesahan LPP APBD 2019 Menjadi Perda

Rapat penetapan Perda LPP APBD 2019 dipimpin ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri Gubernur Kepri H. Isdianto bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah dan jajaran OPD maupun FKPD.

Sebelumnya DPRD tmenyetujui Ranperda LPP APBD 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Banggar DPRD melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas laporan Gubernur terkait LPP APBD 2019 sejak 21 Juli 2020 hingga akhir Agustus 2020.

Evaluasi yang dilakukan meliputi legalitas, kebijakan, kesesuaian APBD murni dan APBD-P. Selain itu, penyesuaian laporan masing-masing OPD telah dievaluasi. Sehingga pada akhirnya DPRD mengesahkan menjadi Perda LPP APBD 2019.

Pembacaan Laporan Pansus Banggar oleh Raden Hary Cahyono menyampaikan sejumlah catatan Dewan untuk Pemprov Kepri. Diantaranya APBD Kepri 2019 masih didominasi dana perimbangan dari pusat. PAD masih bergantung pada pajak daerah, dan retribusi masih belum besar.

Atas catatan itu, Gubernur Kepulauan Riau, H. Isdianto dalam sambutannya berterimakasih atas kerjasama yang terjalin baik antara eksekutif dan legislatif. Tanggapan, masukan dan koreksi yang disampaikan Dewan menurut Isdianto untuk mewujudkan usaha nyata penyelenggaraan Pemrov Kepri lebih baik, kedepannya.

“Perda LPP APBD 2019 ini akan kami sampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi. Semua masukan dan saran yang disampaikan oleh Dewan, kedepannya akan terus kita lakukan upaya perbaikan. Termasuk didalamnya masalah PAD dan retribusi yang masih minim. Serta masih tingginya rasio dana perimbangan dari pusat didalam APBD,” kata Isdianto.

Upaya monitoring dan evaluasi secara berkala akan terus dilakukan terhadap OPD sehingga penyerapan dan penyelenggaraan anggaran bisa terkontrol dan selaras dengan perencanaan yang sudah ditetapkan.

Pemprov Kepri juga akan terus menggali potensi sumber-sumber PAD di Kepri yang sejauh ini masih belum maksimal tersentuh. Selain itu Pemprov Kepri juga akan memperbaiki manajemen yang bisa mendongkrak capaian kinerja keuangan daerah.

Adapun menindaklanjuti temuan BPK RI, Pemprov Kepri juga akan menindaklanjuti secara action plan. Guna menghindari permasalahan dikemudian hari.

Selain rapat paripurna pengesahan Perda LPP APBD 2019. Rapat dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda No. 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Perubahan perangkat daerah bertujuan agar kinerja di lingkungan Pemprov Kepri lebih efektif, efesien dan produktif. Di dalamnya disertakan klasifikasi dan evaluasi setiap perangkat daerah, agar kinerja bisa lebih tepat sasaran dan pencapaian sesuai target.

Dengan perangkat daerah yang baru diharapkan orang yang tepat akan menempati posisi yang tepat pula.

sumber : hms

Tinggalkan Balasan