Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kawasan wisata. Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kelurahan Dompak menjadikan area wisata di dompak sebagai area wajib masker.
Pengunjung yang akan berwisata di pantai kawasan dompak diharapkan menggunaka masker demi kenyamanan bersama.
Pemberlakuan kebijakan ini dikatakan oleh Ketua Pokdarwis Dompak Dodi irawan, S. Sos, telah dimulai sejak tanggal 1 agustus 2020
Dodi mengungkapkan, demi kepastian ketertiban penggunaan masker, dirinya telah menugaskan setiap anggota Pokdarwis untuk melakukan pengawasan terhadap pengunjung di pintu masuk area pantai dan berpatroli di sekitaran kawasan pantai.
Selain itu, Pokdarwis juga melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau.
“Kita minta masyarakat yang akan berkunjung ke pantai mempersiapkan atau menggunakan masker, sebab apabila tidak menggunakan masker, maka kami tidak dapat mengijinkan masuk ke area wisata atau area pantai,” imbaunya, kamis (06/08) di tempat usahanya Kedai Kopi Alfa, pertokoan depan kawasan Bintan center.
(Irfan)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.