Site icon Suara Birokrasi

Empat Kali Beraksi, Pelaku Curas di Bangko Ditangkap Polisi

Salah satu tersangka curas

Rohil, SB – Satuan Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor Bangko Polres Rohil berhasil mencokok para pelaku curas berinisial RI, EN dan RD yang diduga telah melakukan aksi curas di empat lokasi di wilayah Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provindi Riau, Senin 25 Mei 2020.

Saat di introgasi petugas kepolisian, para pelaku tidak berkutik dan mengaku kepada petugas telah berukang kali melakukan aksinya di beberapa TKP seperti di Jalan Merdeka Bagan Kota, Jalan Perwira Bagan, Jl. Gereja Bagan Barat, dan Jl. Mawar Bagan Kota, Kecamatan Bangko.

Dari aksi yang dilakukan, pelaku berhasil mengambil Handphone dan uang tunai para korbannya.

Sesuai laporan korban, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP /54/ V/ 2020 / Riau / Polres Rohil / Sektor Bangko. Pihak kepolisian segera merespons serta membentuk Tim yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Bangko, Ipda Jonera bergerak menuju TKP tepatnya di Jl. Pahlawan Kel. Bagan timur Kecamatan Bangko.

Di lokasi tim reskrim berhasil mengamankan pelaku RD berikut Barang Bukti (BB) 1 unit handphone merk Samsung J7 dan sepeda motor jenis Revo BM 6465 WU.

Pelaku sempat dihakimi massa yang kesal atas ulah pelaku. Kemudian berhasil diamankan petugas kepolisian ke Mako Polsek Bangko untuk dilakukan proses hukum.

Tidak berhenti disitu, pada keesokan harinya, Selasa (26/5) sekira pukul 13.30 WIB, tim Reskrim kembali melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan tersangka RD bahwa yang bersangkutan (tersangka) pernah melakukan jambret bersama EN.

Tim Opsnal selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku EN. Dari pelaku EN, kemudian berkembang lagi pelaku lain bernama RD dan berhasil diamankan dengan barang bukti hasil jambret berupa Handphone (HP) merk Oppo A 73 warna hitam sudah dijual kepada sdr IJ dengan harga Rp 400.000.-

Saat dilakukan pengembangan pada pelaku lain bernama IJ berhasil melarikan diri. Kemudian petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2 bungkus plastik bening berisikan 35 gram diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital warna hitam, plastik bening kecil 20 buah serta sendok yang terbuat dari pipet warna hijau.

Korban Lisa mengungkapkan rasa terimakasih kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus dan menangkap para pelaku penjambretan yang dialaminya dan mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kinerja jajaran Kepolisian Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir.

“Terimakasih sekali kepada Bapak Kepolisin Sektor Bangko telah berhasil menangkap pelaku yang telah menjabret HP dan dompet saya yang mereka rampas. Terimakasih Pak Polisi tolong mereka dihukum seberat beratnya,” kata Lisa.

Sementara, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Sik mengatakan para pelaku ini tergolong nekat dengan melakukan aksi dikeramaian di Kota Bangko.

“Dari hasil test urine terhadap ketiga pelaku positif mengkonsumsi narkoba. Hal ini erat kaitannya dengan barang bukti yang kami temukan. Dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan pesta narkoba sebelum beraksi dan uang hasil jambret juga mereka gunakan untuk narkoba,” kata AKBP Nurhadi, Sik yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Bangko tersebut. (rls/man)

Exit mobile version