Home / Tanjungpinang / Setubuhi Anak Dibawah Umur, MRS Ditangkap Polres Tanjungpinang

Setubuhi Anak Dibawah Umur, MRS Ditangkap Polres Tanjungpinang

Konferensi Pers Polsek Tanjungpinang Timur

Tanjungpinang, SB – Kepolisian Resort kota Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Timur menggelar Konferensi Pers tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur” bertempat di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (11/3/2020).

Konferensi Pers tersebut dipimpin Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin bersama Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi Hantono dan Kanit Reskrim IPDA Onny Candra, S.IP.

Kejadian berawal saat Korban Mawar (nama samaran) perempuan berusia 16 tahun berstatus pelajar kelas 2 SMP pergi meninggalkan rumahnya untuk menjenguk Terlapor yang sedang sakit berinisial MRS pada Minggu sore (8/3/2020) di Jalan Cendrawasih Km. 8 Tanjungpinang tanpa sepengetahuan dari orang tua / ibu kandung Korban.

Malam harinya, ibu kandung Korban bersama salah seorang teman Korban menjemput Korban di kediaman Terlapor bermaksud untuk menjemput Korban namun Korban menolak untuk pulang ke rumahnya.

Keesokan harinya, Senin (9/3/2020) Korban kembali dijemput namun saat tiba di kosan Terlapor didapati Terlapor hanya mengenakan sehelai kain sarung.

Korban pun kemudian ditanyai dan saat itu Korban mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Terlapor sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Januari 2020 di Perumahan Kenangan Jaya Enam Km. 8 atas Tanjungpinang dan pada hari Sabtu (22/2/2020) di Jalan Radar Km. IX Tanjungpinang.

Perbuatan tersebut dilakukan Terlapor terhadap Korban dengan iming-iming bahwa jika terjadi apa-apa maka Terlapor akan bertanggung jawab terhadap Korban.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur menyampaikan bahwa atas perbuatannya MRS dijerat dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun.

”Terlapor dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 ( lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan sedikit Rp. Rp. 60.000.000 – ( Enam Puluh Juta Rupiah)”, sebut AKP Firuddin.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi berpesan kepada Masyarakat agar selalu menjaga anak dengan sebaik mungkin.

”Semoga kita senantiasa menjaga anak dan keluarga dengan baik. Senantiasa memberikan bimbingan, arahan dan nasehat khususnya kepada anak kita agar berhati-hati dan selalu menjaga diri dalam pergaulan. Tingkatkan iman dan akhlak anak dengan ilmu agama dan ibadah,” tandasnya. (Hms*)

Tinggalkan Balasan