Home / Sumut / Dikibusi bawahan, Oknum Manager PT. JRP ‘Nginap’ Di Polres Labuhanbatu

Dikibusi bawahan, Oknum Manager PT. JRP ‘Nginap’ Di Polres Labuhanbatu

Teks foto: tersangka saat mendekam di Sel Mapolres Labuhanbatu.

Labuhanbatu, SB – Setelah dilaporkan pihak perusahaan dari tingkat Medan karena lakukan penggelapan semen sebanyak 100 zak, dengan laporan polisi bernomor: LP/122/I/2020/SPKT RES-LB, tanggal 23 Januari 2020, oknum manager PT. Jong Rantau Plantation (JRP) berinisial ‘AKS’ ditangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu.

“Ya, benar. Tersangka ditangkap dari Negerilama dan sudah ditahan sejak Rabu 12 Februari 2020 kemarin, ini dilakukan untuk mempermudah penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu,AKP Jama Kita Purba SH,MH, kepada wartawan, Sabtu (15/2).

Tersangka AKS yang merupakan orang nomor satu di Perkebunan Kelapa Sawit PT Jong Rantau Plantation (JRP) yang terletak di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu inipun, diamankan saat santai menikmati kopi di Warkop marga Tampubolon di Kelurahan Negerilama.

“Dia (AKS) dilaporkan karena diduga dengan sengaja menggelapkan pupuk jenis NPK Peatkay Plus sebanyak 100 zak, seharga Rp500.000/zak. Kalau ditotalkan perusahaan mengalami kerugian Rp.50 Juta,” terang Lawyer PT JRP Medan, Rios Sabar Andriano Tampubolon.

Diceritakan, semula kliennya mendapat laporan dari orang kepercayaan di PT setempat yakni Kerani Kebun. Dimana malam itu, berawal adanya warga yang melihat pupuk berserakan di areal kebun depan gudang. Kemudian dilaporkan ke kerani Kebun yang serta merta melaporkan perihal tersebut ke kantor Medan.

“Nah, saat itu pula Kerani mempertanyakan kepada kantor Medan apakah ada perintah mengeluarkan pupuk dari gudang pada malam hari, ternyata tidak ada. Atas situasi itulah dilakukan pelaporan,” ungkap Rios, di komplek Polres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Sebelum dilaporkan, juga dilakukan penyelidikan internal. Ternyata benar, pekerja mengakui segala perbuatan mereka yang terjadi pada Minggu 12 Januari 2020 sekira pukul 19:30 WIB. Namun, saat manager dan salah seorang mandor berinsial ‘RHT’ diinterogasi, tidak mengaku. Sehingga perusahaan mengambil langkah melaporkan keduanya ke Polres Labuhanbatu.

Mengungkap kasus ini, tambah Rios, menurut keterangan pekerja bagian gudang menguatkan bahwa pupuk kebun dilansir menggunakan traktor perusahaan 8 kali lansir ke simpang PT JRP, kemudian diangkut menggunakan truk kayu warna biru kepala kuning. Akan tetapi, pekerja tidak mengetahui pasti dibawa ke mana pupuk tersebut.

“Saya menduga penggelapan ini sudah direncanakan. Hal ini dapat ditelusuri dengan melihat kwitansi order pupuk pada tanggal 26 Desember 2019, yang juga telah kita lampirkan sebagai laporan,” bilangnya.

Terakhir, setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan polisi dan STPLP/100/I/Yan.2.5/2020/SPKT RES-LB, penyidik Satreskrim menetapkan manejer dan mandor 1 sebagai tersangka, tertanggal 10 Februari 2020.

( Bede | SB )

Tinggalkan Balasan