Site icon Suara Birokrasi

Kunjungi DPRD Kepri, DPD SPRI Pertanyakan Kebijakan Sekwan Dan Humas 

Foto bersama DPD SPRI dan Ketua DPRD Kepri beserta Sekwan

Tanjungpinang, SB – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Kepulauan Riau mengunjungi kantor DPRD Kepri pada jam 11.00 wib, rabu (18/12). Kunjungan disambut langsung oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak didampingi Sekretaris DPRD Kepri, Hamidi dan Kabag Risalah, Benito juga Kabag Keuangan, Putu serta Kasubag Humas, Patrik Nababan.

Audiensi berlangsung di ruang Ketua DPRD Kepri. Saat itu, Ketua DPD SPRI Kepri, Sholikin mempertanyakan pengelolaan anggaran belanja jasa publikasi tahun 2019 pada APBD Kepri yang dialokasikan di setiap OPD. Solihin menilai, kegiatan belanja publikasi tidak transparan dan dinilai tebang pilih karena hanya mengakomodir media yang hanya terverifikasi di Dewan Pers.

Menurut Jumaga Nadeak, anggaran belanja publikasi di DPRD Kepri diperuntukkan belanja baliho, spanduk dan galeri foto yang menyangkut kegiatan DPRD Kepri.

“Kita tidak memuat iklan, karena dilarang dan ada aturannya. Untuk galeri fhoto sebelumnya harus melalui kordinasi dan ada pesanan” ungkap Jumaga sambil menunjuk sekwan selaku pengguna anggaran.

Materi pembahasan lainnya mengenai pengelolaan anggaran belanja publikasi yang dilakukan pejabat pengelola belanja publikasi di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kepri, salah satunya di Sekretariat DPRD Kepri yang membuat persyaratan kerjasama hanya bagi perusahaan pers yang terdaftar di dewan pers.

“Kami mempertanyakan dasar dibuatnya persyaratan tersebut, karena tidak ada satu aturanpun yang mengatakan bahwa ijin perusahaan pers dikeluarkan oleh dewan pers” ungkap Edy.

Pernyataan ini juga ditegaskan Ketua DPD SPRI, Solikin mengatakan kegiatan kerjasama publikasi di lingkungan Pemprov Kepri seharusnya bisa dilaksanakan oleh semua perusahaan pers yang berbadan hukum.

“yang terjadi saat ini, pemerintah membuat ketentuan kerjasama hanya kepada perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers. Sedangkan perusahaan yang tidak memverifikasikan ke Dewan Pers juga merupakan badan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama,” tegas Sholikin kepada ketua DPRD.

Menanggapi itu, Jumaga meminta dasar kebijakan yang dibuat oleh Sekwan Kepri. Namun, Hamidi didampingi Benito dan Patrik Nababan hanya menunjukkan surat temuan BPK di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tahun 2017.

“Kami merujuk kepada temuan BPK di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tahun 2017, bahwa dalam temuan tersebut dijelaskan bahwa media yang belum terverifikasi diperintahkan untuk mengembalikan keuangan negara, sehingga Kami tak ingin nantinya ada temuan BPK,” jelas Hamidi.

Rujukan itu ditanggapi oleh Dewan Pembina DPD SPRI Kepri (Edy Manto) sebagai rujukan yang tidak berdasar. Terjadinya temuan di Dinas Pendidikan Kepri tahun 2017 disebabkan ketidak patuhan pelaksanaan kegiatan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan.

Disebabkan persyaratan kerjasama publikasi khusus perusahaan Dewan Pers diberlakukan hampir seluruh OPD Provinsi Kepri. Maka SPRI meminta agar DPRD dapat memfasilitasi untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar pemerintah melaksanakan kegiatan belanja jasa publikasi sesuai peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut (RDP-red) disambut baik oleh Ketua DPRD Kepri dan menyarankan agar SPRI Kepri membuat surat RDP (Rapat Dengar Pendapat) agar jelas kepastian hukum persoalan tersebut.

“Buat lah surat RDP dari SPRI Kepri kepada Kami, nanti bulan Januari akan kami fasilitasi beserta komisi terkait dan juga Pemprov Kepri,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia telah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Dalam surat nomor 438/S/X.2/11/2019 tanggal 25 November 2019, tentang
Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers. BPK RI menjelaskan bahwa kontrak kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers hal tersebut saat ini masih dalam proses penelaahan pada internal BPK. (SPRI)

Exit mobile version