Site icon Suara Birokrasi

Pendistribusian Logistik Pemilu di Kecamatan Pasir Limau Kapas Berjalan Lancar 

Camat Palika M Idris, Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar SH, Ketua PPK Palika Irwansya Rizal, Danposramil Heri Kalman, Danposal Siregar, Panwascam Palika saat melepas pendistribusian logistik Pemilu.

Rohil, SB – Hari terakhir pendistribusian logistik Pemilu 17 April 2019 di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir, berlangsung aman dan lancar. Pendistribusian logistik berlangsung di Kepenghuluan Panipahan Darat di Aula Kantor Camat Pasir Limau Kapas, Jalan Bundaran, Selasa 16 April 2019.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Irwansya Rizal bersama seluruh jajaran unsur pimpinan kecamatan setempat melepas secara simbolis logistik Pemilu kepada Panitia Pemilihan Suara (PPS) di satu kelurahan dan tujuh desa di Kecamatan Palika.

Pendistribusian logistik Pemilu tersebut turut dihadiri oleh seluruh jajaran unsur pimpinan kecamatan Pasir Limau Kapas, diantaranya, Camat, Kapolsek, Danposramil, Danposal, Ketua PPK, PPS, Ketua Panwascam, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Dikatakannya, hari ini terakhir PPS melakukan pendistribusian logistik oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) kepada Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS), kemudian logistik diinapkan di tempat kediaman ketua KPPS, kemudian dijaga oleh pihak keamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan petugas kepolisian.

Adapun logistik yang didistribusikan oleh PPK kepada PPS pada hari ini, yaitu lima kertas pemilihan suara, diantaranya kertas logistik pemilihan Presiden, pemilihan DPR-RI, pemilihan DPD, dan juga pemilihan DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten kota.

Jumlah TPS yang tersebar di satu kelurahan dan tujuh desa di Kecamatan Pasir Limau Kapas, berjumlah 110 Tempat Pemungutan Suara

“Harapan kita pada hari H nanti, yaitu melayani pemilih, dan menjaga netralitas, integritas kita sebagai penyelenggara, juga kita mengutamakan kepentingan pemilih daripada kepentingan pribadi, dan harapan kita juga,  pemilih yang berdaulat, dan negara yang kuat,” kata Irwansya.

Irwan selaku ketua PPK mengatakan, waktu pencoblosan pada 17 April 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka mulai dari pukul 07.00 WIB, sampai pukul 13.00 WIB, bagi pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) masing-masing alamat domisili.

“Kemudian yang tidak terdaftar di DPT, pemilih wajib membawa C6, yaitu undangan untuk menggunakan hak pilih di wilayah TPS-nya masing masing

Sedangkan waktu yang ditentukan untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), pembukaan pendaftarannya mulai pukul 12.00 WIB, sampai dengan pukul 13.00 WIB,” katanya menjelaskan. (man)

Exit mobile version