Site icon Suara Birokrasi

Bawaslu Riau Gelar Rakor Bersama Jajaran Forkopimda Rohil

Bawaslu Riau bersama Forkopimda Rokan Hilir

Rohil, SB – Bawaslu Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi dengan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hilir, terkait kerawanan TPS di wilayah perbatasan Riau-Sumut berlangsung di Mes Pemda Rohil di Jalan Perwira, Kota Bagansiapiapi, Kamis 4 April 2019.

Secara bergiliran para pemangku kepentingan itu menyampaikan materi rapat koordinasi yang diinisasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melalui Koordninator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa, AM.d, SH.

Rakor dihadiri Pemda Rohil, Kejaksaan Negeri Rohil, Kodim Rohil, Polres Rohil, Bawaslu Rohil, KPU Rohil dan undangan lainnya.

Neil Antariksa mengatakan adapun kerawanan Pemilu 2019 yang dimaksud antara lain netralitas penyelenggara dan ASN dan partisipasi pmilih baik dari kelompok mayoritas maupun minoritas.

Secara keseuruhan kata Neil, Riau masuk dalam kategori kerawanan sedang (47,32). Mengingat beberapa tahun yang lalu terjadi pembakaran kantor KPU di Kabupaten Rokan Hilir, dan perusakan Kantor Bawaslu di Kabupaten Kuansing,” terang Neil Antariksa.

Lebih jauh, Neil memaparkan, Kabupaten Rohil masuk dalam kategori 39,29 kerawanan sedang, dimana kategori tertinggi terdapat di Kabupaten Inhu, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Rohul.

Sedangkan Subdimensi otoritas penyelenggara Pemilu Kab. Rohil masuk kedalam angka 46,99 % (kerawanan sedang), tertinggi kedua se-Provinsi Riau. Subdimensi penyelenggara negara di Kabupaten Rohil masuk dalam kategori 41,44% kerawanan sedang.

Subdimensi relasi kuasa di tingkat lokal Kabupaten Rohil masuk dalam kategori 30% (kerawanan sedang). Subdimensi hak pilih Kabupaten Rohil masuk dalam kategori sekitar 80%. Sementara Subdimensi kampanye 64%, pemunugutan suara 43,44 %, dan partisipasi pemilih 64%.

Adapun kendala yang dihadapi Bawaslu  pada penertiban alat praga kampanye  (APK) pada masa tenang adalah waktu yang singkat sehingga Bawaslu harus bekerja ekstra hingga malam hari serta mengawasi lingkungan sekitar TPS agar tidak terdapat APK.

Sedangkan pada tahapan pasca pencoblosan suara, kata Neil, juga perlu dilakukan koordinasi dengan PLN agar terdapat penerangan yang optimal karena apabila faktor penerangan tidak sesuai maka dapat dilaksanakan pemungutan suara ulang.

“Berdasarkan hasil survei bahwa 70% suksesnya pelaksanaan Pemilu terletak pada penyelenggara Pemilu sehingga netralitas menjadi harga mati bagi instansi Bawaslu meskipun berdampak pada hak sosial seperti penggunaan pakaian yang tidak mengandung unsur Parpol tertentu,” kata Neil Antariksa.

Sementara, Ketua Bawaslu Rohil, Syahrury dalam sambutannya mengatakan, kerawanan Pemilih di Kabupaten Rokan Hilir terjadi di Kecamatan Simpang kanan dengan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, dimana terjadi daftar pemilih tetap (DPT) ganda sebanyak 35 orang dan saat ini sudah dihapus dan dimasukkan ke Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Selain itu, terang Syahrury, kerawanan lainnya adalah terdapat satu tempat pemilihan suara (TPS) di wilayah perbatasan yang masuk ke Kabupaten Rohil namun secara administrasi wilayah masuk Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Menurut aspirasi masyarakat, apabila TPS diletakkan di perbatasan akan menjadi jauh sekitar 3 km sehingga berpotensi menurunkan minat dalam memilih.

Selain itu di Dsn. Bakti Makmur, Kec. Bagan Sinembah yang merupakan perbatasan Labusel sehingga perlu diantisipasi.

Sementara itu di Kepenghuluan Bukit Mas Raya, Kecamatan Simpang Kanan, terdapat satu wilayah yang masuk Kabupaten Rohil namun diperkirakan akan masuk logistik dari KPU Labusel.

“Permasalahan terakhir yaitu perbatasan Darussalam, Kecamatan Sinaboi dengan Kota Dumai dimana pada tahun 2014 pernah terjadi perselisihan,” imbuh Bawaslu Syahrury seraya menjelaskan.

Dalam pemaparannya, Ketua KPU Rohil, Supriyanto mengatakan saat ini terdapat 3 TPS di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) dimana sebelum turun SK Kemendagri masih masuk Kabupaten Rohil namun pasca disahkan SK tersebut saat ini masuk ke Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian di Kepenghuluan Akar Belingkar, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil terdapat wilayah perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara dan setelah diputuskan SK Kemendagri saat ini masuk ke Kabupaten Rohil.

“Potensi kerawanan di wilayah tersebut yaitu terdapat masyarakat yang keberatan apabila TPS nya dipindahkan karena jaraknya jauh. Langkah tersebut sudah dikoordinasikan dengan KPU Labusel maupun Polres Rohil,” katanya menjelaskan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kab Rohil H Fery A. Paria mengatakan, sebelumnya sudah turun Permendagri No. 56, 57, dan 58 tahun 2018 tentang tapal batas. Dikatakan, dampak dari Permendagri tersebut salah satunya masyarakat yang sudah mendapatkan fasilitas dari Pemkab Rohil saat ini beralih ke Kabupaten Labusel, Prov. Sumut.

Saat ini kondisi Pemkab Labuhan Batu Selatan belum bisa menerima keputusan tersebut, sementara Pemprov Sumatera Utara sudah menyetujui keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Sementara, Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Rohil Kompol Antoni Lumban Gaol mengatakan, potensi kerawanan hasil pemetaan Polres Rohil jumlah DPT yang banyak dan kontestan dari Caleg sehingga berpotensi menimbulkan sengketa perhitungan suara.

Selanjutnya kata Antoni lokasi TPS yang jauh, potensi kekurangan logistik Pemilu 2019, serta netralitas ASN dan penyelenggara Pemilu perlu diperhatikan. Potensi kerawanan lainnya pada Pemilu 2019 adalah Black Campaign, Money Politic, maupun kampanye para peserta Pemilu yang saling menjatuhkan.

Strategi yang dilakukan Polres Rohil untuk antisipasi permasalahan pada TPS dibagi menjadi tiga, dimana kurang kerawanan 8 TPS akan diamankan oleh 2 personel aparat kepolisian dan 16 personel Linmas, kerawanan sedang 4 TPS akan diamankan 2 personel kepolisian, 4 personel Linmas, dan sangat rawan 1 TPS akan diamankan 2 personel kepolisian dan 1 personel Linmas.

“Pada masa tenang Bawaslu perlu bersinergi dengan Apkam dan Forkopimda dalam rangka menurunkan APK sehingga diharapkan tidak terjadi reaksi penolakan dari beberapa pihak,” kata Antoni menegaskan.

Kepala Kejari Rohil, Gaos Wicaksono SH MH mengatakan, hal yang berkaitan dengan Pemilu dari pihak Kejari memiliki kewenangan untuk melaksanakan penegakkan hukum dan saat ini sudah bersinergi dengan penyelenggara dan Apkam. Bahkan apabila permasalahan sudah sangat kompleks dapat ditangani langsung oleh Kejati.

“Yang perlu diperhatikan adalah kesiapan petugas di tingkat TPS untuk mengawasi pencoblosan hingga pemungutan suara agar tidak menimbulkan permasalahan.

Apabila terdapat protes dari oknum maupun kelompok tertentu yang tidak berdasar dan berpotensi menghambat tahapan Pemilu, maka penyelenggara Pemilu harus berani untuk memberikan pendapatnya,” imbuh Gaos.

Sementara, Kapos AL Bagansiapiapi, Kapten Laut Heri mengatakan, bahwa pada dasarnya sebagai personel TNI siap membantu dan mendukung pelaksanaan Pemilu 2019 serta berdasarkan intruksi Panglima TNI terkait netralitas akan menjadi dasar.

Wadanramil 01 Bangko, Lettu Inf Tayung mengatakan bahwa pihaknya siap dalam mengamankan seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2019 hingga diharapkan terjadi Pemilu yang aman, damai, dan berintegritas.

Sementara itu Wakil Bupati Bupati Rokan Hilir, Drs H Jamiludin mengatakan, penyelenggara Pemilu perlu menyampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya pada pencoblosan dan pemungutan suara serta persyaratan dalam mendapatkan hak suara agar menurunkan angka Golput maupun partisipasi pemilih.

Dalam hal ini Pemkab Rokan Hilir dengan tegas  memberikan intruksi hingga tingkat perangkat desa agar mensosialisasikan hal yang serupa kepada seluruh elemen masyarakat.

“Pemkab Rohil mengharapkan pelaksanaan Pemilu serenta 2019 di Kabupaten Rokan Hilir berjalan dengan aman dan lancar sehingga mengurangi beban dari seluruh unsur serta mengajak agar seluruh instansi menjalankan Tupoksinya sesuai kapasitasnya masing-masing,” kata Wabup Drs H Jamiludin mengakhiri. (man)

Exit mobile version