
Rohil, SB – Seorang pria inisial RM warga Jl Gereja Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah ditangkap petugas kepolisian anti narkoba Polres Rokan Hilir, Kamis 14 Februari 2019.
Buruh berusia 25 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di jl Gereja Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, berikut barang buktinya, sabu berat bruto 10,23 gram.
Adapun barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yakni 1 paket plastik bening ukuran besar berisi 19 paket plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
1 paket plastik bening ukuran sedang berisi 9 paket plastik bening ukuran kecil berisi butiran ristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan 1 buah handphone (HP) berwarna merah merk Nokia.
Jumat 15 Februari 2019, Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi SH kepada kepada pihak media menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang didapat dipercaya.
Kronologi penangkapan diceritakan bahwa ada seorang pria memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di daerah Jl. Gereja Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah.
Kemudian Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap pria tersebut.
Selanjutnya pada hari Kamis sekira pukul 01.30 WIB dilakukan penggerebekan di rumahnya. Saat di grebek ditemukan terlapor sedang berada di dalam rumah terlapor.
Saat dilakukan penggeledahan, hasilnya, ditemukan dari tangan terlapor 1 paket plastik bening ukuran besar berisi 19 paket plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
1 paket plastik bening ukuran sedang berisi 9 paket plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dan barang bukti diamankan petugas kepolisian resor Rokan hilir guna diproses secara hukum. (man)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.