Site icon Suara Birokrasi

43 Napi Rutan Bagansiapiapi Mendapat Remisi Natal

Rohil, SB – Sebanyak 43 orang narapidana (napi) di rumah tahanan (rutan) Bagansiapiapi mendapatkan remisi perayaan Natal 25 Desember 2018.

“Potongan masa hukuman ini diterima oleh napi berdasarkan surat remisi khusus yang diterbitkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, sepekan sebelum perayaan hari besar umat kristiani dilaksanakan,” kata Kepala Cabang Rutan Bagansiapiapi, Jupri Jabbar, kepada wartawan, lewat rilis, Selasa 25 Desember 2018.

Menurutnya, remisi ini diberikan kepada narapidana yang memiliki rekam jejak perilaku yang baik selama masa tahanan. Selain itu, konsistensi narapidan mengikuti proses pembinaan pemasyarakatan juga menjadi pertimbangan dari pihak Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan potongan masa hukuman ini.

“Yang diberi remisi khusus ini diantaranya mereka yang telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dengan catatan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman paling tidak dalam 6 bulan terakhir,” sebutnya.

Lanjutnya lagi, remisi menjadi salah satu bentuk apresiasi negara kepada para warga binaan pemasyarakatan yang telah mengubah perilaku yang sebelumnya tidak selaras dengan norma masyarakat, menjadi pribadi yang mampu berintegrasi dengan masyarakat.

Semakin cepat masa pemidanaan selesai, maka semakin cepat pula warga binaan mampu kembali masuk ke tengah masyarakat dengan pribadi yang baru yang lebih baik.

“Hal ini sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, bukan balas dendam semata untuk menghasilkan efek jera, tetapi mengantarkan mereka untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan di masa lalu,” jelas pria kelahiran Ujung Pandang tersebut.

Lebih rinci, Jabbar menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI)  Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).

Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Tercatat, narapidana beragama nasrani di Rutan Bagansiapiapi sebanyak 84 orang. Dengan jumlah tersebut, menurut Jabbar, narapidana yang mendapatkan potongan masa hukuman ini sekitar setengah dari jumlah napi nasrani di Bagansiapiapi.

“Potongan masa hukuman ini beragam. Paling sedikit 15 hari sedangkan paling banyak itu 1 (satu) bulan tambah 15 hari,” terangnya.

Dari total remisi yang didapatkan, tidak ada satupun narapidana yang langsung bebas atas remisi yang didapatkan. Namun begitu, ia berharap remisi ini dapat dijadikan motivasi bagi narapidana lain untuk dapat mengubah perilakunya menjadi pribadi yang baik, cetusnya.

Ketua Pelaksana perayaan Natal 25 Desember 2018 di Rutan Bagansiapiapi, Marcos Sihombing mengatakan perayaan Natal tahun ini telah dimulai sejak tadi malam, 24 Desember 2018, dengan acara malam renungan seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) nasrani di dalam gereja rutan.

Kata Marcos, acara puncak dimulai pada Selasa 25 Desember 2018 siang tadi dengan rangkaian ibadah Natal dengan beberapa pertunjukan yang ditampilkan oleh warga binaan pemasyarakatan.

“Kita berharap semangat kasih pada hari Natal mampu memotivasi kita semua terutama bagi warga binaan pemasyarakatan beragama nasrani untuk kembali kepada jalan kasih Allah yang maha luas,” kata Marcos. (rls/man)

 

Napi Rutan Bagansiapiapi mendapatkan remisi Natal 25 Desember 2018.

Exit mobile version