Labuhanbatu, SB – Tolak ukur keberhasilan pembangunan adalah peningkatan sarana infrastruktur.
Peningkatan sumber daya Penyedia barang dan jasa di daerah adalah faktor dominan yang menentukan kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Penciptaan infrastruktur yang layak dan baik diperkotaan dan desa adalah perwujudan Pemerataan Pembangunan.
Dalam hal inilah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar sosialisasi dan diseminasi peraturan perundang-undangan bidang jasa kontruksi, yang berlangsung di ruang data dan karya kantor Bupati, Selasa (2/10/2018).
Kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan para penyedia jasa kontruksi yang handal dan profesional.
Plt Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST, MT dalam sambutanya yang di wakili Asisten Ekbang & Kesra Sekdakab Ir. H. Hasan Heri Rambe mengatakan, acara sosialisasi ini dilaksanakan untuk memenuhi amanah dari Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang jasa kontruksi dan peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa kontruksi.
“Di dalam perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pembinaan jasa kontruksi yang diselaraskan dengan pelaksanaan tugas otonomi daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kebijakan pembinaan jasa kontruksi, melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan sehingga para pekerja memiliki kompetensi,” ujar Hasan Heri menutup pidatonya. (DR)