Home / Tanjungpinang / Irfan : Pengadaan Tangki Bak Penampung Limbah Melalui “Lelang Sederhana”

Irfan : Pengadaan Tangki Bak Penampung Limbah Melalui “Lelang Sederhana”

Bak penapung ipal yang berumlah 22 unit yang terletak di halaman Dinas PUPR kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, SB – Sampai pada awal bulan ini proses kontruksi pembangunan Sarana Pengelola Air Limbah Domestik (SPALD) Tak kunjung dimulai, padahal hanya menyisakan tiga bulan lagi tahun anggaran 2018 akan Segera berahir. Seperti yang telah diberitakan media ini sebelumnya, Pemko Tanjungpinang tahun anggaran 2018 Mendapat Kuncuran dana DAK bidang infrastruktur sub bidang sanitasi dengan total anggaran Sebesar Rp. 11.429.000.000. Total angggaran tersebut merupakan gabungan dari sejumlah paket kegiatan yang pelaksanaan pekerjaannnya dilaksanakan dengan metode swakelola ,yakni:
1. Pembangunanan 4 unit SPALD Kel. Kampung baru Kec. Tanjungpinang barat dengan anggaran Rp 1.990.000.000.
2. Pembangunan 2 unit SPALD Kel. Tanjungpinang barat Kec. Tanjungpinang barat dengan anggaran Rp 960.000.000.
3. Pembangunan 1 unit SPALD Kel. Bukit cermin Kec. Tanjungpinang barat dengan anggaran Rp 480.000.000.
4. Pembangunan 3 unit SPALD Kel. Tanjungpinang timur Kec.Bukit bestari dengan anggran Rp 1.475.000.000.
5. Pembangunan 2 unit SPALD Kel. Tanjungpinang timur Kec. Bukit bestari dengn anggaran Rp 960.000.000.
6. Pembangunan 2 unit SPALD Kel. Sei jang Kec. Bukit bestari dengan anggaran Rp 995.000.000
7. Pembangunan 4 unit SPALD Kel. Kampung bugis Kec. Tanjungpinang Kota dengan anggaran Rp 2.060.000.000.
8. Pembangunan 1 unit SPALD Kel. Senggarang Kec. Tanjungpinang kota dengan anggaran Rp 480.000.000.
9. Pembangunan 2 unit SPALD Kel. Batu sembilan Kec. Tanjungpnang timur dengan anggaran 960.000.000.
10. Pembangunan 1 unit SPALD Kel. Melayu kota piring Kec. Tanjungpinang timur dengan anggaran Rp. 515.000.000.
Dari total anggaran senilai Rp. 11.429.000.000 tersebut, telah dilakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp 2.789.313.000 yang diperuntukkan sebagian besarnya untuk membelian tangki bak penampung yang masih terletak di depan dinas PUPR kota Tanjungpinang.

Terkait pemberitaan media ini sebelumnya yang berjudul http://www.suarabirokrasi.com/kuat-dugaan-oknum-dinas-pupr-bermain-main-pembangunan-spal-kota-tanjungpinang/ pihak dinas PUPR beberapa waktu lalu sempat mengadakan rapat bersama seluruh KSM Kelompok swadaya masayarakat ) pelaksana SPALD di kantor dinas PUPR Tanjungpinang. Namun sayang, rapat tersebut bersifat tertutup, pihak dinas PUPR Kota Tanjungpinang mengatakan kepada awak media ini bahwa hanya orang yang mendapat undangan saja yang diperbolehkan masuk keruangan tempat rapat tersebut.

Namun dari informasi yang diperoleh awak media ini dari seseorang yang ikut serta dalam rapat mengatakan, bahwa disaat rapat berlangsung pihak dinas PUPR sempat membahas dan menyayangkan sikap seorang Ketua KSM yang memberikan pernyataan kepada awak media ini sebagaimana yang telah dimuat pada pemberitaan sebelumnya.

Dihari yang sama saat rapat diadakan, kepada awak media ini pihak dinas PUPR kota Tanjungpinang melalui kepala bidang cipta karya, Irfan membenarkan bahwa sampai saaat ini belum ada satu KSM pun yang telah memulai kegitan kontruksi.

Irfan mengatakan, kegiatan kontruksi pembangunan bak penampung beton belum dapat dilaksanakan karna masih menunggu pencairan / termin tahap kedua, sedangkan pencairan tahap pertama telah digunakkan untuk pembelian bak tangki fiber penampung tinja yang hingga kini masih berada dihalaman kantor dinas PUPR Kota Tanjungpinang. Irfan beralasan, apabila termin pertama digunakan untuk kegiatan kontruksi pembangunan bak penampung beton, iya khawatir ada penduduk setempat yang akan terpeleset kedalam bak penampung tersebut sehingga membahayakan keselamatan penduduk setempat.

Namun ketika ditanya bukankah progres fisik menjadi salah satu persyaratan untuk melakukan pencairan tahap kedua? Irfan mengatakan” “progresnya sudah ada, pengadaan tangki ipalkan kita hitung progres, dia antara pengadaan barang dan pekerjaan fisk rabnya (Rencana Anggaran Biaya-Red) berbeda jadi untuk hitungan tangki ipal begitu sampai kelokasi itu kita hitung progres,” sebut irfan.

Sedangkan mengenai proses pengadaan material bangunan , Irfan menegaskan bahwa pengadaan material akan dibelanjakan langsung oleh KSM nantinya, akan tetapi tidak untuk pengadaan material yang telah dilakukakan sebelumnnya, yakni untuk pengadaan material berupa tangki fiber.
Irfan menyebut hal ini dikarenakan tangki bak fiber mempunyai spesifikasi /persyaratan khusus dan barang tersebut hanya ada dipulau jawa sehingga tidak memungkinkan dibelanjakan oleh masing-masing KSM yang ada dikota Tanjungpinang dan akhirnya Dinas PUPR dan KSM kota Tanjungpinang membuat kesepakatan untuk membeli tangki fiber yang sama persis digunakan pada tahun lalu.

Lebih lanjut Irfan mengatakan, dikarenakan pelayanan yang diberikan penyedia bak fiber ini baik, sehingga diarahkan agar mengikuti proses pengadaan, iya mengatakan perusahaan tersebut dipilih sebagai penyedia setelah proses lelang sederhana. Namun lelang sederhana yang dimaksud Irfan tidak dilakukan melalui kelompok kerja yang ada di ULP (unit layanan pangadaan).
“layanana purna jualnyakan bagus, jadi kita pikir akhirnya kita coba suruh mereka untuk ikut lagi proses pengadaannnya dan ternyata berhasil menawar dengan harga terbaik.
inikan hanya lelang sedehana, bukan lelang umum. Lelang sederhana tu hampir sama seperti PL, kalau PL kan fisik kalau lelang sederhana itu untuk pengdaan barang, lelang sederhana ya… jangan salah persepsi, sederhana itu artinya sama seperti PL, PL taukan? perusahaan tertentu ditunjuk untuk mengerjakan proyek kontruksi. Lelang sederhana itu cukup 3 perusahaan yang memasukkan penawaran dan yang terbaik yang ditunjuk tapi tak ada pokja-pokjaan,” Kata irfan berulang-ulang.

Ketika ditanya siapa pemenang lelang sederhana yang dimaksud Irfan ini, iya mengatakan, “bukan pemenang lelang, penunjukan perusahaannya, karna kita kalau pengadaan barang tak ada namanya pemenang lelang. Setelah dia memasukkan penawaran dengan harga yang sesuai dengan peraturan, ditunjuk hanya berupa PMK bukan kontrak ya,” jelasnya.
(Tim/PAN )

Tinggalkan Balasan