Home / Sumut / Dinas PMDK Labuhanbaru Gelar Rapat Desa

Dinas PMDK Labuhanbaru Gelar Rapat Desa

Labuhanbatu, SB – Dinas Pemberdaayaan Masyarakat Desa Kelurahan Labuhanbatu menggelar rapat koordinasi antara Pemerintahan Kabupaten, Kecamatan, dan desa di ruang data kantor Bupati Senin,(03/9). Rapat yang digelar itu dalam rangka menindaklanjuti surat Bupati perihal tindak lanjut rencana aksi korupsi terintegrasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Zaid Harahap S.Sos mengatakan salah satu aturan dari surat Bupati mengenai tindak lanjut rencana aksi korupsi terintegritas yakni aturan bahwa tahun 2018, tentang anggaran dana desa sudah berbasis E-Dana Desa, tetapi aplikasi tersebut efektif pelaksanaannya pada tahun 2019 mendatang.

Asisten Pemerintahan dan Sosial Nasrullah, SH, MAP menjelaskan E-Dana Desa yang akan di kawal langsung oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.

“Harapan saya, kepada para Camat dan Kepala Desa agar mengikuti acara sampai selesai, serta mendengarkan dengan baik apa yang disampaikan narasumber agar nantinya bisa diterapkan di wilayah kerjannya masing-masing,” ungkapnya.

Kepala Inspektorat Labuhanbatu Zainuddin Haharap SH, MM menyampaikan E-Dana Desa tersebut nantinya akan terintegrasi langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Labuhanbatu dan nantinya akan ada staf yang sudah mengikuti pelatihan untuk di tugaskan di masing-masing wilayah.

“Kedepannya, untuk tindak pencegahan korupsi pihak dari KPK akan menuntut untuk siap dengan E-Dana Desa, dan kepada para Camat dan Kepala Desa agar mengikuti rangkaian acara ini dengan serius, diharapkan nantinya ilmu yang didapat dapat diterapkan di lingkungan kerjannya masing-masing,” ujarnya. (Dharma Bakti)

Tinggalkan Balasan