Site icon Suara Birokrasi

Polres Labuhanbatu Amankan Oknum Petugas Rutan Kota Pinang

Para tersangka dan barang bukti berhasil diamankan

Labuhanbatu, SB – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu yang telah berhasil membongkar jaringan narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini hasilnya cukup fantastis, dimana Sabu-sabu seberat 457,16 Gram turut diamankan.

Proses pengungkapan tersebut dilakukan di tiga lokasi yang berbeda. Mirisnya, seorang petugas rumah tahanan (Rutan) Kota Pinang dan narapidana ikut terlibat.

“Ya, tersangkanya ada empat orang, salah satunya petugas Rutan Kota Pinang,” demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH,SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH, Sabtu (4/8/2018).

Informasi yang dihimpun, berawal dari penangkapan seorang wanita berinisial ‘LAH’ di Jalan Sukarno-Hatta Gang Mesjid Kelurahan Siringoringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (26/7/2018) sekira pukul 20.00 WIB lalu.

Dikembangkan, bahwa ‘LAH’ mengakui barang bukti berupa 3 bungkus kecil narkotika jenis sabu seberat 0,72 Gram yang dimilikinya tersebut, diperoleh dari adiknya seorang narapidana yang berada di cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kotapinang bernama Muhammad Gusreza Hasibuan alias Black.

Bukan hanya informasi itu saja, tersangka ‘LAH’ juga mengakui bahwa dirinya pernah diperintahkan untuk mengantarkan sabu-sabu seberat 50 Gram kepada petugas Lapas berinisial SHP alias Purba.

Ternyata, informasi ini valid, dibuktikan dengan koordinasi bersama pihak Rutan, tersangka Purba telah diamankan berikut 50 Gram sabu-sabu di Lapas setempat,
Langsung saja, Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH bersama Team Anti Narkoba Polres Labuhanbatu menjemput tersangka Purba dan Black ke komando.

“Kita periksa keduanya dan dikembangkan lagi, dari tersangka ada nama lain yakni berinisial ‘R’ warga Kecamatan Pangkatan, langsung kita buru!” tegas Tarigan.
Namun sayang, ketika proses penggrebekan yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat tersebut, pelaku ‘R’ tidak didapati, hanya saja, dirumah itu ditemukan orang lain berinisial ‘MY’ beserta keluarganya.

Tak menyiakan informasi Team serta merta melakukan penggeledahan atas rumah dimaksud, dan menemukan sebanyak 10 bungkus besar narkoba jenis sabu- sabu di belakang lemari pakaian.

“MY merupakan saudara kandung R, dia dan isterinya kita amankan untuk dimintai keterangan sebagai proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.(DR)

Exit mobile version