Site icon Suara Birokrasi

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Labuhanbatu Demo KPK Dan Mabes Polri

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Labuhanbatu bentangkan spanduk

Jakarta, SB – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Labuhanbatu Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.

Dalam orasinya, Koordinator aksi Johan Aritonang mendesak KPK untuk mengembangkan kasus suap proyek di lingkungan kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018 yang diduga dilakukan oleh H Pangonal Harahap selaku bupati Labuhanbatu yang saat ini di tahan di rutan lembaga Anti Rasuah.

Johan dan Syaiful dihalaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

“Komisi pemberantasan korupsi harus tegas dan cepat untuk menuntaskan korupsi yang ada di kabupaten Labuhanbatu,” sebut Johan dalam orasinya dihalaman Gedung KPK.
Tak hanya mendatangi gedung KPK, puluhan massa pendemo juga bergeser ke Mabes polri guna menyampaikan aksi yang serupa, Mereka meminta kepada Kapolri untuk memerintahkan Kapolres Labuhanbatu untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pabrik Kelapa Sawit pulo padang permai yang dianggap melanggar aturan perundang-undangan.

Johan menjelaskan, “bahwa pendirian PT PPSP merupakan satu efek dari produk Perda di Labuhanbatu yang diduga cacat hukum untuk mensiasati rencana Tata Ruang Nasional dengan memperluas Ruang Peruntukan Kawasan Industri dari yang semestinya 141 Ha menjadi 175 Ha. Tindakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang menghilangkan kalimat berada di Kecamatan Rantau Selatan dan merubah luasan kawasan industri dari 141 hektar menjadi 175 hektar dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No : 188.44/594/KPTS/2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Labuhanbatu agar PT. PPSP dapat berdiri pada ruang yang diperuntukan sebagai Pemukiman dan Perumahan serta Perkotaan disinyalir pelanggaran tata ruang,” jelas Johan.

Selain itu, Johan juga meminta agar tuntutan yang disampaikan tersebut segera ditindaklanjuti demi tegaknya Keadilan dan Kebenaran di Kampung halamannya Kabupaten Labuhanbatu.

Sementara, hal senada juga disampaikan Ketua LSM Pelopor Syaiful Bahri Ritonga. Syaiful menilai, di Kelurahan Pulo Padang tidak layak didirikan Pabrik Kelapa Sawi karena diduga bertentangan dengan Perda Kabupaten Labuhanbatu dan segera dicarikan solusinya.

“Tidak layak didirikan PKS di Kelurahan pulo padang karena diduga melanggar Perda Kabupaten Labuhanbatu dan tata ruang RTRW yang mana disebutkan daerah Rantau Utara adalah wilayah pemukiman dan bukan wilayah industri,” ungkap Syaiful. (tim)

Exit mobile version