Site icon Suara Birokrasi

Seorang Warga Simpang Kanan Terciduk Polisi Dirumahnya Berikut Barang Bukti

warga simpang kanan yang telah diciduk polisi berikut barang buktinya

Rohil, SB – Seorang petani berinisial LN (45) ditangkap petugas kepolisian resor Rokan Hilir karena kedapatan menyimpan narkotik jenis sabu-sabu.

Informasi dihimpun media ini, Rabu 30 Mei 2018 dari Bagian Humas Polres Rohil menyebutkan, tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Rawa Mulia Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Rokan Hilir.

Dijelaskan, selain menangkap pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1bungkus kotak rokok Marlboro berisi 1 paket klip kecil diduga narkotika jenis sabu.

1buah kaca pirek, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 1 bungkus kotak plastik klip putih berisi 7 paket di duga narkotika jenis sabu, 1 timbangan mini merk Constant.

1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam, 1 bungkus klip putih berisi puluhan plastik klip kosong dan uang tunai sebesar  535.000 rupiah diduga hasil dari penjualan sabu-sabu.

Diceritakan, sebelumnya pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2018 sekira pukul 10.30 WIB, tim opsnal satuan tugas narkoba kepolisian resor Rokan Hilir mendapatkan informasi  dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa di rumah terlapor sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut selanjutnya anggota tim melaporkan kepada Kepala Satuan Narkoba yang dipimpin oleh AKP Juliandi SH.

Atas perintah Kasat Narkoba, pada pukul 17.00 WIB, di TKP tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang duduk-duduk didalam rumah.

Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba yang disimpan di atas pintu rumah tersangka.

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebut Kasubag Humas Polres Rohil Iptu Eduar SH.(wis)

Exit mobile version