
Tanjungpinang, SB – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Nurdin Basirun) secara resmi melantik 9 (Sembilan) anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang, Periode 2017-2022 di Aula Wan Seri Beni Dompak Kamis, 12/04/18.
Pelantikan BPSK ini, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor : 1271 Tahun 2017, tentang pemberhentian dan pengakatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 13 Dember 2017 yang ditandatangai Menteri Perdagangan Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kepri (Burhanuddin) dalam laporannya mengatakan, di Provinsi Kepri saat ini hanya ada 2 (dua) BPSK Kabupaten/Kota, yaitu di Tanjungpinang dan kota Batam.

Dikatakannya, sesuai ketentuan, BPSK Kabupaten/Kota dibentuk oleh Provinsi dan dilantik Gubernur.
“Sementara ini hanya Kota Tanjungpinang dan kota Batam saja yang ada BPSK, mudah-mudahan daerah lain akan terbentuk juga, itulah sebabnya pelaksanaan pelantikannya diadakan disini, dan kami mengundang Gubernur Kepri untuk melantiknya,” sebut Burhanuddin dalam pidatonya.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Nurdin Basirun) dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada anggota BPSK yang lama yang telah mengabdi dan melaksanakan tugas dengan baik.
“Saya harap anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik dan memegang teguh sumpah yang telah diucapkan,” ujar Nurdin.

Acara pelantikan itu juga dihadiri Wakil Gubernur Kepri, Isdianto, perwakilan Kejati Kepri, Perwakilan Kejari Tanjungpinang, perwakilan Pj Walikota Tanjungpinang, yang diwakili Staf Ahli pemerintahan, Samsudi, Kadispora Kepri, Maifrizon, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwi Hatmoko Wiroseno, yang mewakili Kapolres, Kadisbud Kepri, Yatim Mustafa, dan undangan lainnya.
Sebagaimana diketahui, sembilan nama yang dilantik tersebut terdapat 3 (tiga) orang dari unsur Perwakilan Pemerintahan, yaitu, M Ikhwan SH, Elvi Ariani S.Pt M.Si, dan Desy Afrianti S.E.
Kemudian tiga orang dari unsur konsumen yaitu, Usman S.Sos, Partogi Angkola ST, dan R.D Kurniawan Arfianda ST.
Sedangkan tiga orang lagi dari unsur Pelaku Usaha yaitu, Rusmadi S.Pd, Jannesa Nasmi S.Pi, M.Si, dan Awendra Iklas SE. (Red)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.