
Tanjungpinang, SB
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung tanggal 21 November 2017 atas nama terpidana Ahmad, akhirnya tim Kejaksaan Negeri kota Tanjungpinang melakukan penahanan terhadap terpidana korupsi proyek pembangunan kantor Camat Bukit Bestari.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri kota Tanjungpinang telah menjatuhkan vonis kepada Ahmad Safei selama 1,5 tahun penjara, kemudian terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan tinggi Pekanbaru dan divonis bebas.
Atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, akhirnya terpidana korupsi proyek kantor Camat Bukit Bestari dinyatakan bersalah karena terbukti merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 406.000.000 dan di Vonis penjara 6 tahun dengan denda 200 juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri kota Tanjungpinang (Hery Ahmad Pribadi) melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang (Benny Siswanto) membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, Ahmad Safei terbukti bersalah, beliau dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah,” ujar Benny kepada wartawan. (Red)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.