Home / Tanjungpinang / Terkait Kolam Renang, Begini Komentar Ketua DPRD Kepri

Terkait Kolam Renang, Begini Komentar Ketua DPRD Kepri

 

Plang Proyek Kolam Renang di Lingga

Tanjungpinang, SB

Pemerintah Provinsi Kepulauan riau melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman melaksanakan kegiatan Pembangunan proyek kolam renang kabupaten Lingga dengan nilai pagu Rp. 8.200.000.000 yang bersumber dari APBD Kepri tahun anggaran 2017.

Sebagai perusahaan pemenang lelang yaitu PT. Tangga Batu Jaya Abadi yang beralamat di Jl. Gunung Sahari Ancol, Ampera V no 41 RT 007 RW 009 Kel. Pademanangan barat Kec. Pademangan Jakarta Pusat dengan nilai kontrak Rp. 7.608.520.824.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa beserta perubahannya dalam pasal 52 menyebutkan, kontrak tahun tunggal merupakan kontrak yang masa pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama 1 tahun. Sementara itu, dalam pasal 11 juga menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen dalam setiap pengadaan barang atau jasa bertanggung jawab penuh dalam hal pemutusan kontrak.

Akan tetapi, Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pembangunan kolam renang di Kabupaten Lingga (Dani) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kepri diduga kuat mengabaikan aturan tersebut.

Bahkan, Dani juga dengan polos mengatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan kolam renang yang melewati tahun anggaran hasil rapat bersama BPK Kepri.

“Kami sudah rapat dengan BPK Kepri dan juga aparat penegak hukum dari Kejati,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Selain itu, Dani juga mengaku belum ada kepastian terkait didenda atau tidaknya pihak pemenang lelang pembangunan kolam renang tersebut.

“Didenda atau tidak Kami masih menunggu jawaban dari BPK Kepri,” ungkap Dani Kamis 25 Januari 2018 diruang kerjanya.

Terkait hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepri (Jumaga Nadeak SH) saat dimintai tanggapannya melalui pesan Wats app mengatakan bahwa proyek tersebut diduga kuat jelas melanggar hukum dan tidak dibenarkan.

“Jelas ada pelanggaran hukum dan tidak dibenarkan, terkeculi ada kejadian yang tidak bisa ditolerir seperti gempa dan lain sebagainya,” sebut Jumaga kepada Suarabirokrasi.com melalui akun Watsappnya Senin 29/1.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia kota Tanjungpinang (Ridwan Lingga) saat dimintai tanggapannya menilai jika PPK proyek kolam renang tersebut hanya mau jabatan saja.

“Sebagai PPK seharusnya bisa menjelaskan apakah proyek tersebut didenda atau tidak, jangan mau jabatan saja,” sebut Ridwan. (Alpian)

Tinggalkan Balasan