Home / Lingga / Proyek Kolam Renang Di Lingga Diduga Melanggar Konstitusi

Proyek Kolam Renang Di Lingga Diduga Melanggar Konstitusi

Lingga, SB

Dalam melaksanakan pembangunan suatu proyek yang dibiayai dengan keuangan Negara maupun daerah tentunya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, hal ini agar terciptanya pengelolaan uang Negara yang akuntabel sebagaimana diamanatkan Presiden Joko Widodo. Agar tercapainya transparansi pengelolaan uang Negara tersebut, maka Presiden Joko Widodo menyarankan kepada pemerintah daerah untuk menggandeng Tim Pendamping dari Kejaksaan atau yang dikenal sebagai  Tim Pembentukan Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Ironisnya, meskipun proyek pembangunan kolam renang di kabupaten Lingga telah mendapat pendampingan dari tim TP4D, akan tetapi proyek tersebut masih dikerjakan hingga Januari 2018 sementara pembebanan tahun anggaran yakni pembebanan tahun tunggal.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman provinsi Kepri (Dani) saat ditemui wartawan diruang kerjanya.

“Proyeknya memang kontrak tahun tunggal, tapi kita sudah lakukan rapat dengan BPKP maupun dari Kejaksaan Tinggi, jadi hal ini sudah hasil musyawarah,” sebut Dani kepada wartawan Kamis, 25 Januari 2018.

Lebih lanjut Dani mengatakan, bahwa dikenakan denda atau tidaknya proyek tersebut semua masih menunggu tanggapan dari BPKP, dan untuk pencairan baru sekitar 30 persen.

“Pencairan baru sekitar 30 persen dari nilai kontrak, dan sisanya akan kita anggarkan nanti di 2018,” ujar Dani polos.

Ditempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia kota Tanjungpinang (Ridwan Lingga) saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa Disperkim Provinsi Kepri diduga kuat melanggar Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta perubahannya.

“Sesuai ketentuan itu seharusnya perusahaan pemenang lelang sudah di Blakc list, apalagi proyek ini disebut-sebut sudah didampingi BPKP,” ujar Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, bahwa Disperkim Provinsi Kepri seharusnya transparan terkait proyek tersebut yang dikerjakan hingga 2018 melewati tahun anggaran.

“Saya heran bagaimana mekanismenya, kalau mereka bekerja hingga 2018 kapan di lelangnya dan berapa anggarannya, inikan aneh bin ajaib,” pungkas Ridwan dengan nada bingung.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah provinsi Kepri melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman melaksanakan kegiatan Pembangunan proyek kolam renang kabupaten Lingga dengan nilai kontrak Rp. 7.608.520.824 yang bersumber dari APBD Kepri tahun anggaran 2017 dan perusahaan pemenang lelang PT. Tangga Batu Jaya Abadi yang beralamat di Jl. Gunung Sahari Ancol, Ampera V no 41 RT 007 RW 009 Kel. Pademanangan barat Kec. Pademangan Jakarta Pusat. (Alpian)

Tinggalkan Balasan