Site icon Suara Birokrasi

Polres Tanjungpinang Amankan Gembong Narkoba

Tanjungpinang, SB

Jajaran Kepolisian Resor kota Tanjungpinang berhasil menangkap 2 orang gembong narkoba dan pil ekstasi pada Senin 27/11 sekitar pukul 00.30 WIB sekitar setengah mil dari pelantar Sulawesi.

Dalam penangkapan tersebut, Jajaran polres Tanjungpinang mengamankan 2 orang tersangka yakni An (24 tahun) dan Am (31 tahun). Dalam operasi tersebut, Kepolisian mendapatkan kedua tersangka membawa ribuan pil ekstasi dan juga sabu-sabu sekitar 5 kg.

Kapolres Tanjungpinang (AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro) dalam konferensi persnya mengatakan, bahwa kedua tersangka membawa barang haram dari Malasya menuju Kepri melalui jalur Berakit kabupaten Bintan.

“Mereka dari Malasya menuju Kepri lewat wilayah Berakit,akan tetapi karena mereka meragukan keamanan disana (Berakit), jadi Mereka memilih lewat Tanjungpinang,” sebut Ardiyanto kepada sejumlah wartawan.

Lebih lanjut Tedjo mengatakan, bahwa sebelumnya Polres Tanjungpinang sudah mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya impor narkoba dalam jumlah besar.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat akan ada impor narkoba, jadi langsung ditelusuri dan dipimpin Wakapolres (Kompol Andy Rahmansyah),” jelasnya.

Kedua tersangka untuk sementara dijerat sebagai kurir narkoba dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat lima tahun.

Sebagaimana diketahui, bahwa penangkapan Polres Tanjungpinang saat ini adalah penangkapan terbesar dalam pengungkapan kasus narkoba.(Red)

Exit mobile version